DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

MUI Dukung KPK Terapkan Sistem Pembuktian Terbalik terhadap Lukas Enembe

image
Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh KPK. MUI dukung KPK terapkan sistem pembuktian terbalik.

ORBITINDONESIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggunakan sistem pembuktian terbalik terhadap tersangka kasus korupsi Lukas Enembe yang merupakan Gubernur Papua.

Langkah KPK untuk melakukan sistem pembuktian terbalik terhadap Lukas Enembe tersebut disampbut positif oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Dilansir OrbitIndonesia dari ANTARA, Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas meyakini bahwa langkah tersebut dapat menyelesaikan kasus korupsi Lukas Enembe.

Baca Juga: Benarkah Ratu Elizabeth Keturunan Nabi Muhammad?

"Hal ini tentu sangat kami dukung karena cara ini tentu juga akan bisa digunakan untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi pihak lain yang diduga telah melakukan tindak korupsi," kata Anwar, Rabu, 21 September 2022.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

Menurut dia, sistem pembuktian terbalik dapat mengungkap kasus korupsi dan menghentikan isu yang berseliweran di belakangnya.

Sebelumnya, dalam konferensi pers bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin, 19 September 2022, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan KPK menerapkan sistem pembuktian terbalik terhadap tersangka Lukas Enembe.

Baca Juga: Pernikahan Reza Arap dan Wendy Walters Cuma Konten, Young Lex Ungkap Rahasia Dibalik Layar

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

Alex mengatakan KPK siap menghentikan penyidikan dan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan korupsi Lukas Enembe, jika dia dapat membuktikan sumber uang yang dia gunakan dalam transaksi keuangan memang berasal dari dana yang secara hukum merupakan hak dia.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara tersebut.

Publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan saat upaya paksa telah dilakukan, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap para tersangka.

Baca Juga: Yasonna H Laoly Dampingi Megawati Soekarnoputri Selama Jadi Juri Jayed Award 2023 di Roma

Baca Juga: MotoGP Jepang, Kesempatan Bagnaia Kudeta Quartararo

KPK melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap Lukas Enembe untuk diperiksa.

Surat pertama dilayangkan KPK pada 7 September 2022 untuk pemeriksaan pada 12 September 2022 di Mako Brimob Papua, namun Lukas tidak memenuhi panggilan tersebut.***

Berita Terkait