DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Pengesahan UU PDP karena Hacker Bjorka? Menko Mahfud MD: Nggak Ada Kaitannya

image
Menko Polhukam Mahfud MD tegaskan pengesahan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi bukan karena hacker Bjorka.

ORBITINDONESIA - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa pengesahan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) oleh DPR bukan lantaran kasus hacker Bjorka.

Mahfud MD menejelaskan bahwa Undang Undang Perlindungan Data Pribadi sudah lama disusun sebelum hacker Bjorka muncul.

Dengan kata lain bahwa Undang Undang Perlindungan Data Pribadi tidak ada kaitannya dengan dugaan kebocoran data sejumlah instansi pemerintah dan pejabat negara oleh hacker Bjorka.

Baca Juga: Media Belanda Soroti Proses Naturalisasi Sandy Walsh

"Undang-Undang PDP ini memang undang-undang yang lama ditunggu. Jadi itu sebenarnya tidak ada kaitannya dengan kebocoran data. Karena ini jauh sebelum ribut-ribut soal Bjorka, itu sudah disahkan di DPR tinggal nunggu sidang pleno," jelasnya, Rabu, 21 September 2022.

Unguk diketahui, Undang Undang Perlindungan Data Pribadi disahkan DPR pada Selasa, 20 September 2022 melalui Rapat Paripurna Kelima Masa Sidang Tahun 2022-2023.

Di dalam Bab II Pasal 3 ayat (1) UU PDP, berikut data pribadi yang mendapat perlindungan:

Baca Juga: Menko Mahfud MD Ungkap Hacker Bjorka Pernah Sebut Nama Ibunya Siti Aminah: Itu Bukan Ibu Saya!

1. Data pribadi yang bersifat umum
Data Pribadi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- nama lengkap,
- jenis kelamin,
- kewarganegaraan,
- agama dan/atau
- data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.

Baca Juga: Masih Buron, Menko Polhukam Sebut Hacker Bjorka Tidak Ada Apa Apanya

2. Data pribadi yang bersifat spesifik
Sedangkan Data Pribadi yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- data dan informasi kesehatan,
- data biometrik,
- data genetika,
- kehidupan/orientasi seksual,

Baca Juga: Kisah Nashr bin Hajjaj, yang Dipaksa Tinggal di Masjid karena Dikejar kejar Perempuan

- pandangan politik,
- catatan kejahatan,
- data anak,
- data keuangan pribadi, dan/atau
- data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***

Berita Terkait