DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Sistem Tilang Manual Segera Dihapus, Polisi Siapkan ETLE di Seluruh Ruas Jalan Rawan Pelanggaran Lalu Lintas

image
Ilustrasi, Polda Metro Jaya akan menghapus sistem tilang manual setelah memasang ETLE di seluruh ruas jalan rawan pelanggaran lalu lintas.

ORBITINDONESIA - Polda Metro Jaya segera menghapus sistem tilang manual terhadap pelanggar lalu lintas di jalan.

Sistem tilang manual tersebut dihapus setelah Polda Metro Jaya telah memasang kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di seluruh ruas jalan yang rawan pelanggaran.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Baca Juga: Rekam Jejak Karir Anne Ratna Mustika Bupati Purwakarta yang Gugat Cerai Dedi Mulyadi

Dilansir dari laman PMJ News, menuju penghapusan sistem tilang manual, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya pada 2023 berencana untuk menambah 70 titik ETLE di beberapa wilayah di Jakarta yang belum terpasang kamera ETLE.

“Secara keseluruhan nanti kalau ruas jalan sudah terawasi, tidak boleh ada lagi penilangan manual. Tapi karena ada beberapa ruas yang belum terpasang ETLE, itu kan perlu pengawasan secara manual,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, Kamis, 22 September 2022.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

Baca Juga: Inilah Kabar Teranyar Terkait Dedi Mulyadi Digugat Cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika

Selain dengan pemasangan ETLE statis, Ditlantas juga berencana menerapkan ETLE mobile yang dapat dilakukan untuk penindakan hukum lalu lintas.

“Nanti kalo ETLE mobile sudah ada, ETLE statis dipasang dimana-mana, nanti kami seluruh wilayah sudah tercover, tidak ada lagi tilang manual,” bebernya.

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

Baca Juga: OTT KPK, Panitera Muda MA Terciduk

Oleh karenanya, dengan diterapkan tilang ETLE baik statis maupun mobile, transparansi penindakan hukum dapat ditegakkan dengan baik serta tidak ada lagi penyalahgunaan wewenang.

“Jadi, tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dan transparansi penegakan hukum bisa terwujud,” tandasnya.***

Berita Terkait