DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Inilah Konstruksi Perkara Suap di Mahkamah Agung yang Melibatkan Tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati

image
Komisi Pemberantasan Korupsi Menunjukkan Uang dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Dugaan Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung (MA).

ORBITINDONESIA – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada hakim agung Sudrajad Dimyati dan kawan-kawan diawali dari laporan pidana di Semarang, Jawa Tengah.

Menurut Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan Jumat 23 September 2022 dini hari di Jakarta, awalnya ada laporan pidana dan gugatan perdata berkait aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana) di Pengadilan Negeri Semarang yang diajukan tersangka HT dan IDKS dengan diwakili melalui kuasa hukumnya, tersangka YP dan ES.

Selanjutya, dalam persidangan di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, HT dan ES menyatakan belum puas dengan keputusan di tingkat pengadilan.

Baca Juga: Mantap, Uang 205 Ribu Dolar Singapura dan Rp50 Juta Disita KPK dari Tersangka Suap Perkara di Mahkamah Agung

HT dan ES selanjutnya mengajukan upaya hukum berikutnya di tingkat kasasi kepada Mahkama Agung (MA).

Pada 2022, HT dan IDKS masih mempercayakan YP dan ES selaku kuasa hukum mereka.

Dalam pengurusan kasasi tersebut, KPK menduga YP dan ES bertemu dan berkomunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan MA yang mereka dugai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan majelis hakim yang nantinya bisa mengondisikan putusan sesuai keinginan YP dan ES.

"Adapun pegawai yang bersedia dan bersepakat dengan YP dan ES, yaitu DY dengan adanya pemberian sejumlah uang," ungkap Firli Bahuri seperti dikutip OrbitIndonesia dari Antara.

Baca Juga: Hakim Agung Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka Penerima Suap Perkara di Mahkamah Agung!

Selanjutnya, DY turut mengajak MH dan ETP untuk ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke majelis hakim.

KPK juga menduga DY dan kawan-kawan sebagai representasi dari SD dan beberapa pihak di MA untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di MA.

Sumber dana suap yang diberikan YP dan ES pada majelis hakim berasal dari HT dan IDKS.

"Jumlah uang yang kemudian diserahkan secara tunai oleh YP dan ES pada DY sejumlah sekitar 202 ribu dolar Singapura (ekuivalen Rp2,2 miliar)," kata Firli.

Baca Juga: Ngeri! KPK Sebut Provinsi Lampung Rentan Korupsi, LAMPUNG TIMUR yang Sangat Rentan

Kemudian oleh DY dibagi lagi dengan pembagian DY menerima sekitar sejumlah Rp250 juta, MH menerima sekitar sejumlah Rp850 juta, ETP menerima sekitar sejumlah Rp100 juta, dan SD menerima sekitar sejumlah Rp800 juta yang penerimaannya melalui ETP.

"Dengan penyerahan uang tersebut, putusan yang di harapkan YP dan ES pastinya dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi sebelumnya yang menyatakan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) ID (Intidana) pailit," ujar dia.

Saat tim menjalankan OTT, KPK menemukan dan menyita uang dari DY sekitar 205 ribu dolar Singapura dan ada penyerahan uang dari AB sekitar Rp50 juta.

"KPK menduga DY dan kawan-kawan juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di MA dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," ucap Firli.

Baca Juga: Gaji Perangkat Desa Lampung Timur Dicicil, Zaiful Bokhari Beri Komentar Begini

Dalam perkara suap pengurusan perkara di MA ini, KPK menetapkan 10 tersangka. Para tersangka dimasukkan dalam dua kelompok.

Kelompok penerima suap ialah Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), PNS MA Redi (RD), dan PNS MA Albasri (AB).

Kelompok pemberi suap ialah Yosep Parera (YP) selaku pengacara, Eko Suparno (ES) selaku pengacara pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT), dan pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). ***

Berita Terkait