DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Berikut Daftar 10 Nama Tersangka Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung

image
Ilustrasi, daftar 10 tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA)

ORBITINDONESIA - Berikut adalah daftar lengkap 10 tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

10 tersangka kasus dugaan pengurusan perkara di MA ini ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Salah satu dari 10 tersangka kasus dugaan pengurusan perkara di MA ada nama Hakim Agung Sudradjat Dimyati.

Baca Juga: Charta Politika: Ganjar Pranowo Unggul di Mana mana, Jawa Sampai Papua

Dalam daftar tersangka di bawah ini, KPK membagi menjadi dua peran. Yakni tersangka sebagai penerima suap dan tersangka sebagai pemberi suap:

Sebagai Penerima:

1. Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung

2. Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung

3. Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung

Baca Juga: Pinkan Mambo Ingin segera Cerai dengan Steve Wantania, Apa Alasannya

4. Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung

5. Redi, PNS Mahkamah Agung

6. Albasri, PNS Mahkamah Agung

Keenam tersangka sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga: Hasil UEFA Nations League 2022/2023: Prancis Bungkam Austria, Kylian Mbappe Masuk 10 Besar Top Skor Les Bleus

Sebagai Pemberi:

1. Yosep Parera, Pengacara

2. Eko Suparno, Pengacara

3. Heryanto Tanaka, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)

4. Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)

Baca Juga: Kejaksaan Tinggi Banten Sita Uang Ratusan Juta Rupiah dari Perkara Dugaan Korupsi di Bank Banten

Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***

Berita Terkait