DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Inilah Pesan Dedi Mulyadi yang Begitu Mengiris Hati dalam Menghadapi Perceraiannya dengan Anne Ratna Mustika

image
Potongan Video Dedi Mulyadi yang Diunggah Menjelang Sidang Gugatan Cerai dari Anne Ratna Mustika.

 

ORBITINDONESIA – Mantan bupati Purwakarta yang sekarang menjadi anggota DPR RI, Dedi Mulyadi menghadap sidang perceraian atas gugatan istrinya, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika.

Pesan Dedi Mulyadi itu disampaikan dalam sebuah rekaman video yang diunggah di akun instagramnya @dedimulyadi71. Ia mengaku akan bertahan meskipun sakit beban pijakan yang dia terima.

“Meski sakit beban pijakan, demi kamu aku akan tetap bertahan,“ demikian Dedi melalui telepon seluler, sambil mengirimkan sebuah video yang diunggah di laman instagram @dedimulyadi71, Minggu 25 September 2022 seperti dikutip OrbitIndonesia dari Antara.

Baca Juga: Peristiwa Ledakan di Asrama Grogol, Polisi Jadi Korban, Begini Kondisinya

Dedi Mulyadi mengunggah sebuah video lomba panjat pinang yang biasa digelar saat momentum 17-an, yang disambung dengan video kebahagiaan Dedi Mulyadi bersama putri bungsunya Hyang Sukma Ayu.

Dalam video dengan soundtrack yang memilukan, terlihat Dedi di posisi bawah dalam lomba panjat pinang. Ia diinjak-injak oleh peserta lomba panjat pinang lainnya sambil “meringis’ menahan beban dan sakit.

Kemudian bersambung dengan rekaman video Dedi dengan si bungsu, menggambarkan sebuah kebahagiaan dalam kebersamaan antara bapak dan anak.

Baca Juga: Bubuk Petasan Penyebab Ledakan di Asrama Polisi Sukoharjo Ternyata Barang Sitaan 2021, Kok Bisa?

Dalam captionnya disebutkan “Bersama putri cantikku Hyang Sukma Ayu, hidup terasa ringan untuk tetap tegar bertahan,“ demikian katanya.

“Meski sakit, aku akan bertahan,“ demikian kata Dedi Mulyadi.

Dalam sepekan terakhir, Dedi Mulyadi menggambarkan tentang kegalauan dirinya karena digugat cerai oleh sang istri.

Isu perceraian Dedi Mulyadi dan istrinya Anne Ratna Mustika beredar luas, karena terlihat di website Pengadilan Agama Purwakarta.

Baca Juga: Bukan Bom Teroris, ini Penyebab Ledakan di Asrama Polisi Sukoharjo Kata Kapolda Jateng

Di situs tersebut tercantum salah satu perkara gugatan cerai bernomor register 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk, dengan penggugat atas nama Hj Anne Ratna Mustika dan tergugat atas nama H Dedi Mulyadi.

Gugatan Anne Ratna Mustika itu tercatat tanggal 19 September 2022 dan baru akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Agama Purwakarta pada Rabu, 5 Oktober 2022. ***

Berita Terkait