DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Ketentuan dan Larangan dalam Pelaksanaan MPLS Tingkat SMP yang Perlu Diperhatikan, Dilarang Pelonco Siswa Baru

image
Ilustrasi MPLS, ketentuan, dan larangannya.

ORBITINDONESIA - Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) masih berlangsung di beberapa sekolah, tergantung dengan kebijakan masing-masing sekolah.

MPLS bertujuan salah satunya untuk memberikan wawasan kepada siswa baru terkait lingkungan sekolah yang akan menjadi tempat belajarnya hingga lulus.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan oleh penyelenggara maupun peserta MPLS.

Baca Juga: Terlengkap, Harga Minyak Goreng Kemasan di Alfamart dan Indomaret Per 16 Juli 2022

Dilnsir dari Direktorat SMP Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), berikut adalh ketentuan umum, ketentuan wajib, dan larangan dalam MPLS tingkat SMP:

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

- Ketentuan Umum:

1. Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru

2. Dilakukan di lingkungan sekolah, kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

3. Dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi MPLS

Baca Juga: Shah Rukh Khan: Mengapa Pesona Aktor India Ini Tetap Bertahan Menghadapi Ujian Waktu

- Ketentuan Wajib:

Baca Juga: Yasonna H Laoly Dampingi Megawati Soekarnoputri Selama Jadi Juri Jayed Award 2023 di Roma

1. Wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif

2. Wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah

- Larangan:

Baca Juga: Jadi Juri Zayed Award 2024, Megawati Diwawancarai Radio Vatikan

1. Dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) atau alumni sebagai penyelenggara

2. Dilarang memberikan tugas baru maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa

Baca Juga: Inilah Kesehatan Terkini Marc Marquez, Fans dari Indonesia Beri Doa

Baca Juga: Dugaan Operasi Tangkap Tangan Gubernur Abdul Gani Kasuba, KPK Gelandang 3 Pejabat Maluku Utara ke Jakarta

3. Dilarang bersifat perpeloncoan

4. Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.

Siswa yang diperkenankan untuk ikut menjadi pelaksana teknis MPLS SMP yakni siswa OSIS atau MPK paling banyak 2 orang per kelas.

Baca Juga: BMKG: Hujan Lebat Berpotensi Turun di Beberapa Kota

Jika tidak terdapat OSIS di sekolah tersebut, diperkenankan siswa lainnya dengan syarat tidak mempunyai kecenderungan sifat buruk dan riwayat kekerasan.***

Berita Terkait