DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Tega Sekali, Perempuan Ini Empat Kali Curi Uang Tetangganya yang Disimpan di Bawah Kasur Bernilai Rp39 Juta

image
Perempuan Berinisial YI Mencuri Uang Tetangganya di Bawah Kasur.

ORBITINDONESIA - Tim Polsek Patia, Polres Pandeglang menangkap perempuan yang diduga mencuri uang milik tetangganya pada Kamis 14 Juli 2022.

Dikutip dari portal brita PMJNews, penangkapan terhadap seorang perempuan diduga pelaku pencurian, YI (44 tahun) itu dijalankan kepolisian setelah menerima laporan dari salah seorang korban Sodah (34 tahun) bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian di dalam rumah korban.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

“Pelaku ditangkap di Desa Surianeun Kecamatan Patia Kabupaten Pandeglang pada Kamis," ungkap Kapolsek Patia AKP M Samsuri, Jumat 15 Juli 2022.

Baca Juga: Viral, Video Sekelompok Perempuan Perlihatkan Perhiasan Berukuran Besar di Suatu Acara

Kronologinya, kata Samsuri, pada Senin korban melaporkan bahwa pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan berpura-pura bermain.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

Ketika suasana rumah korban sepi, pelaku mencuri uang dari ember yang dijadikan tempat penyimpanan uang. Uang itu adalah hasil dari membuka warung korban.

Selain mencuri uang dari ember, pelaku juga diduga mengambil uang korban yang disimpan di bawah kasur dalam kamar.

Kepada kepolisian, kata samsuri, pelaku YI mengakui telah mencuri uang korban.

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

Baca Juga: Chaos Sri Lanka Tak Sedang Menuju Indonesia

Menurut Samsuri, pelaku mengaku telah empat kali mencuri dengan hasil total pencurian mencapai Rp39.000.000.

Dalam perkara ini, kepolisian menjerat pelaku lewat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. ***

Berita Terkait