Kritik Terhadap KPU: Transparansi Dokumen Capres Cawapres
ORBITINDONESIA.COM – Anggota DPR dari PDIP, Deddy Yevry Sitorus, menyoroti langkah KPU yang merahasiakan dokumen capres-cawapres, memicu perdebatan tentang transparansi.
Keputusan KPU untuk merahasiakan dokumen persyaratan capres-cawapres menimbulkan kontroversi. Deddy Sitorus, anggota DPR dari PDIP, menyatakan ketidaksetujuannya, menekankan pentingnya akses publik terhadap informasi calon pejabat publik. Menurutnya, keterbukaan ini adalah hak warga negara.
Keputusan KPU didasarkan pada UU KIP yang melindungi data pribadi. Namun, Deddy berargumen bahwa jabatan publik harus mengutamakan transparansi. KPU berpegang pada Keputusan Nomor 731 Tahun 2025, menyatakan ada 16 dokumen yang dirahasiakan, termasuk KTP dan rekam medis. Ini menimbulkan pertanyaan tentang keseimbangan antara privasi dan hak publik untuk mengetahui.
Deddy berpendapat bahwa pejabat publik tak memiliki privasi dalam hal tertentu. Menurutnya, transparansi adalah bagian dari akuntabilitas publik. Namun, KPU berpendapat bahwa kerahasiaan ini untuk melindungi data pribadi sesuai hukum. Ini memicu diskusi lebih luas tentang batasan privasi pejabat publik.
Keputusan KPU untuk merahasiakan dokumen capres-cawapres mengundang refleksi tentang transparansi dan akuntabilitas. Apakah kerahasiaan ini melindungi atau justru menghambat hak publik? Pertanyaan ini menantang kita untuk menilai kembali regulasi tentang informasi publik.
(Orbit dari berbagai sumber, 17 September 2025)