Mahkamah Agung Setujui Pengakhiran TPS untuk Warga Venezuela

ORBITINDONESIA.COM – Mahkamah Agung Amerika Serikat memberikan lampu hijau bagi pemerintahan Trump untuk mengakhiri perlindungan deportasi sementara bagi lebih dari 300.000 warga Venezuela di AS.

Keputusan ini menandai kali kedua Mahkamah Agung menyetujui penghapusan perpanjangan TPS era Biden, yang melindungi individu dari deportasi ketika negara asal mereka menghadapi krisis.

Dengan keputusan ini, pemerintahan Trump dapat melanjutkan kebijakan penghentian TPS, meskipun ada penentangan dari pengadilan yang lebih rendah. Sebelumnya, Menteri Keamanan Dalam Negeri Kristi Noem mengumumkan rencana untuk mengakhiri TPS bagi warga Venezuela awal tahun ini.

Keputusan ini mendapatkan dissent dari tiga hakim liberal, termasuk Ketanji Brown Jackson yang mengkritik Mahkamah Agung karena terlalu sering menerima permintaan darurat dari pemerintahan. Ia berpendapat bahwa intervensi semacam ini merugikan dan tidak diperlukan.

Keberadaan TPS sejak 1990 dimaksudkan untuk melindungi para migran dari perang dan bencana alam. Namun, ketika kebijakan ini dipertanyakan, penting bagi kita untuk merenungkan bagaimana keputusan legal berdampak pada kehidupan ribuan orang yang menggantungkan nasibnya pada kebijakan ini.

(Orbit dari berbagai sumber, 5 Oktober 2025)