DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Ternyata Tiga Zat Kimia Ditemukan di Tubuh Pasien Balita Gangguan Ginjal Akut

image
Jumlah Kasus Gagal Ginjal Akut Capai 206, Ini Jenis Obat Sirup yang Disetop oleh Kemenkes, Mohon Dicatat

ORBITINDONESIA- Kejadian luar biasa perihal gangguan ginjal akut yang terjadi pada balita di beberapa daerah Indonesia menjadi perhatian yang cukup serius dari Kementrian Kesehatan Indonesia.

Kementerian Kesehatan sudah menerbitkan panduan khusus untuk penanganan gangguan ginjal akut yang kebanyakan terjadi pada pasien balita.

Kabar terbaru mengatakan jika kementrian kesehatan menemukan 3 zat kimia berbahaya yang terdapat di tubuh pasien balita gangguan ginjal akut.

 Baca Juga: Media Asing Soroti Kematian Anak yang Capai 99 Korban Karena Gangguan Ginjal Akut

Tiga zat kimia berbahaya tersebut, yaitu etilen glikol/ethylene glycol (EG), dietilen glikol/diethylene glycol (DEG), dan ethylene glycol butyl ether (EGBE).

"Kemenkes sudah meneliti bahwa pasien balita yang terkena AKI (accute kidney Injury) terdeteksi memiliki 3 zat kimia berbahaya," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam pernyataannya, Kamis 20 Oktober 2022.

Budi mengatakan, ketiga zat kimia ini merupakan impurities (ketidakmurnian) dari zat kimia tidak berbahaya, yakni polyethylene glycol.

Baca Juga: Kementerian Kesehatan Terbitkan Panduan Atasi Gangguan Ginjal Akut untuk Orang Tua

 

Polyethylene glycol adalah zat yang sering digunakan sebagai solubility enhancer artinya pelarut di banyak obat-obatan jenis sirup.

Dan Kementrian Kesehatan mengatakan zat kimia ini ditemukan di telah didapatkan di rumah pasien yang bersangkutan.

"Beberapa jenis obat sirup yang digunakan oleh pasien balita yang terkena AKI, terbukti memiliki EG, DEG, EGBE, yang seharusnya tidak ada atau sangat sedikit kadarnya di obat-obatan sirup," ucap Budi.

Baca Juga: Mengenal Etilen Glikol, yang Diduga Picu Gagal Ginjal Akut Pada Anak

Mengetahui temuan ini di putuskanlah jika Kementrian Kesehatan melarang peredaran obat-obatan yang mengandung zat kimia tersebut.

"Kemenkes mengambil posisi Konservatif dengan sementara melarang penggunaan obat-obatan sirup, mengingat balita yang teridentifikasi AKI sudah mencapai 70-an (penderita) perbulan," tutur Budi.

Sebelumnya dalam panduan khusus yang disebarkan oleh Kementrian Kesehatan juga menyebutkan bahwa melarang peredaran obat jenis sirup hingga waktu yang belum ditentukan.***

Berita Terkait