Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Mengakui Pencairan Dana Desa di Sejumlah Daerah Tersendat Karena Koperasi Merah Putih
ORBITINDONESIA.COM - Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengakui pencairan Dana Desa (DD) di sejumlah daerah tersendat. Tanpa menjelaskan jumlahnya, ia menyebut ada beberapa triliun DD yang ditahan karena diperlukan untuk Koperasi Desa Merah Putih.
Menurut Purbaya, itu bukan ranah Kemenkeu tapi kewenangan Kemenkop dan Kemendes PDT. Soal Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) yang menolak Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/2025 mengenai pendirian Kopdes Merah Putih sebagai syarat penyaluran DD, Purbaya justru bertanya, apakah peraturan itu boleh ditolak.
Ketua Umum Apdesi Surta Wijaya mengungkapkan, DD tahap II tak kunjung cair sejak September. Ia menilai, aturan baru dalam PMK No. 81/2025 berisiko menimbulkan ketidakpercayaan terhadap pemerintah desa, karena arah belanja yang sudah dirumuskan musyawarah desa harus diubah.
Dalam PMK No. 81 disebutkan syarat penyaluran DD tahap II, ditambah adanya akta pendirian badan hukum Kopdes Merah Putih dan pernyataan komitmen dukungan APBDes untuk pembentukan koperasi. Menurut Surta, tak semua desa punya lahan untuk koperasi.
Pertikaian soal Dana Desa menyingkap persoalan ekonomi yang jauh lebih dalam: bukan kurangnya anggaran, tapi cara negara memaksakan orientasi politik ke ruang fiskal desa.
DD tahap II tertahan karena desa diwajibkan membentuk Kopdes Merah Putih. Ini syarat baru yang tidak pernah muncul dalam musyawarah desa maupun perencanaan APBDes.
Ketika dana publik dijadikan insentif untuk memaksa keseragaman kelembagaan, desa kehilangan otonominya, program pembangunan terhenti, dan kepercayaan publik terkikis.
Ini bukan sekadar soal koperasi, tapi soal tata kelola: keputusan fiskal digunakan sebagai alat komando politik tanpa kepastian hukum dan tanpa partisipasi desa. Selama pola ini dibiarkan, ekonomi desa tidak akan tumbuh sebagai subjek pembangunan, melainkan hanya sebagai perpanjangan tangan kekuasaan pusat.***