Kasus Syahril Japarin: Tidak Masuk Akal, Tak Ada Kerugian Negara Tapi Dihukum 10 Tahun Penjara
Oleh Irfan Zen, pengusaha
ORBITINDONESIA.COM - Dalam setiap perkara korupsi, selalu ada satu pertanyaan paling dasar. Bahkan orang awam pun memahaminya tanpa perlu kuliah dibidang hukum: Di mana uang yang hilang? Di mana kerugian negaranya?.
Pertanyaan ini bukan mengada-ada. Ini pertanyaan jujur. Sebab korupsi, sejauh yang kita pahami bersama, selalu berangkat dari satu prasyarat mutlak: uang negara dimaling atau dirampok. Tanpa itu, logika hukum langsung goyah.
Di sinilah perkara Syahril Japarin, mantan Dirut Perum Perindo, menjadi sangat aneh dan menggugah akal sehat kita.
Ketika Ahli Keuangan Negara Berkata: Tidak Ada Kerugian Negara
Di ruang sidang, perkara ini menghadirkan saksi ahli yang bukan sembarangan. Salah satunya adalah Ahli Keuangan Negara, Prof.Dadang Suwanda,. SE,.M.M., M.Ak., Ak., CA. Beliau adalah Guru Besar IPDN sekaligus mantan Auditor Senior BPKP yang sudah "makan asam garam" urusan audit keuangan negara.
Prof. Dadang melakukan telaah mendalam atas dokumen yang menjadi dasar tuntutan yaitu: Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif BPK tahun 2022.
Hasil telaah yang disampaikan di bawah sumpah tersebut adalah : Tidak ditemukan adanya kerugian negara selama Syahril Japarin menjabat sebagai Direktur Utama Perum Perindo.
Audit Investigatif itu justru mengonfirmasi sebuah fakta yang terang benderang: persoalan keuangan—berupa tunggakan pembayaran oleh mitra—baru muncul di tahun 2018. Padahal, Syahril sudah melakukan serah terima jabatan pada 11 Desember 2017.
Bagaimana mungkin seseorang dihukum atas peristiwa yang terjadi saat ia sudah tidak lagi memegang kendali perusahaan?.
Logika hukum mana yang membenarkan seseorang dihukum bersalah karena piring yang pecah saat ia sudah tidak lagi berada di dapur?.
Menghukum Niat Baik
Publik perlu diajak memahami: tidak semua risiko bisnis adalah korupsi. Piutang macet dan mitra gagal bayar adalah dinamika usaha. Sepanjang asetnya masih ada dan nilainya masih melekat, hal itu secara manajerial merupakan piutang yang harus ditagih oleh manajemen berikutnya sebagai bagian dari estafet tanggung jawab korporasi, bukan dialihkan menjadi persoalan pidana bagi pejabat sebelumnya.
Namun, dalam perkara ini, konstruksi hukumnya melahirkan pertanyaan besar: Apakah kita sedang menegakkan hukum atau sedang memaksakan narasi kesalahan di atas fakta yang jelas-jelas tidak ada?.
Teror bagi Profesional di BUMN yang Benar-Benar Bekerja Dengan Jujur
Jika pola penghitungan kerugian yang melompati batas waktu (cut-off) ini dibenarkan, maka tidak ada satu pun direksi BUMN di negeri ini yang bisa pensiun dengan tenang. Bayang-bayang penjara akan terus mengikuti mereka seumur hidup hanya karena keputusan bisnis masa lalu yang dianggap salah oleh orang-orang di masa datang.
Ini bukan sekadar soal Syahril. Ini soal kewarasan dalam penerapan hukum di negara kita ini.
Menjaga Nurani Anak Bangsa
Tulisan ini tidak bermaksud mengajari pengadilan. Namun, publik berhak bertanya: Jika mantan auditor senior negara berdasarkan telaahnya atas dokumen resmi BPK menyatakan tidak ada kerugian negara di masa jabatan terdakwa, lalu atas dasar apa 10 tahun hak kemerdekaan seseorang dirampas?.
Negara harus tegas melawan korupsi, tapi negara juga wajib membedakan: mana tangan yang mencuri uang rakyat, dan mana profesional yang sedang menjalankan kebijakan sah namun terbentur risiko bisnis.
Tanpa Rehabilitasi atau Amnesti untuk Syahril, kita sedang mengirim pesan menakutkan kepada para profesional di BUMN "Bekerjalah dengan prestasi bagus, lalu setelah itu bersiaplah untuk masuk penjara".
Sudah saatnya Presiden menggunakan hak konstitusionalnya untuk memulihkan keadilan yang sedang sekarat ini. Wassalam. ***