Adang Daradjatun Dorong Kejelasan Penegakan Hukum Terkait Tindak Lanjut Intelijen Keuangan PPATK
ORBITINDONESIA.COM — Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menegaskan pentingnya kejelasan tindak lanjut atas hasil analisis dan temuan intelijen keuangan yang disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, peran strategis PPATK untuk menjaga integritas sistem keuangan nasional harus dibarengi dengan kepastian progres dan hasil yang nyata.
Di sisi lain, ia tetap mendukung PPATK sebagai pusat intelijen keuangan negara. Namun demikian, jelasnya, setiap produk analisis dan rekomendasi PPATK tidak boleh berhenti sebatas laporan administratif, melainkan harus mampu menelusuri secara jelas hingga ke tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemulihan aset, serta pengembalian kerugian negara.
“Produk intelijen keuangan PPATK harus memberikan dampak konkret bagi penegakan hukum. Tidak cukup hanya dilaporkan, tetapi harus jelas tindak lanjutnya sampai pada hasil yang bisa dirasakan negara dan masyarakat,” ujar Adang dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria di Jakarta, Rabu, 4 Februari 2026.
Legislator Fraksi PKS itu menilai, kejelasan alur tindak lanjut menjadi kunci untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum dan upaya pemberantasan tindak pidana keuangan. Oleh karena itu, terangnya, Komisi III DPR RI mendorong adanya sinergi yang lebih kuat antara PPATK, aparat penegak hukum, serta kementerian dan lembaga terkait.
Ia juga menyampaikan, Komisi III DPR RI mendukung penguatan pemanfaatan produk intelijen keuangan PPATK dalam berbagai program pemerintah. Menurutnya, kerja sama lintas sektor perlu terus ditingkatkan agar penegakan hukum berjalan lebih efektif sekaligus mempercepat proses pemulihan kerugian negara.
Selain aspek tindak lanjut, Komisi III DPR RI juga mendorong PPATK untuk terus meningkatkan kualitas produk intelijen keuangannya. Hal ini mencakup penguatan pendeteksian transaksi keuangan mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan Green Financial Crime (GFC), kebocoran penerimaan negara, serta aktivitas keuangan yang berpotensi mengganggu stabilitas perekonomian dan sistem keuangan nasional.
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, jelasnya, Komisi III DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja) Penegakan Hukum akan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap transaksi keuangan mencurigakan yang terindikasi tindak pidana.
Rencananya, pendalaman tersebut fokus pada sektor-sektor strategis, khususnya sumber daya alam dan penerimaan negara, termasuk memantau progres penanganannya oleh aparat penegak hukum.
“Intelijen keuangan harus berdampak nyata bagi keadilan dan kepentingan negara, bukan sekadar berhenti pada laporan,” pungkasnya. ***