DPR RI Sampaikan Keterangan Terkait Uji Materiil UU TNI di Mahkamah Konstitusi
ORBITINDONESIA.COM — DPR RI menegaskan bahwa ketentuan Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) merupakan kebijakan hukum yang konstitusional dan rasional dalam menjawab dinamika ancaman pertahanan negara yang semakin kompleks.
Penegasan tersebut disampaikan DPR RI dalam sidang pengujian materiil UU TNI di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Jakarta, Rabu, 4 Februari 2026.
Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto dalam persidangan menyampaikan bahwa pembentukan UU Nomor 3 Tahun 2025 tidak lahir dari ruang hampa, melainkan merupakan respons terhadap perubahan karakter ancaman global yang kini bersifat multidimensional, hibrida, serta melibatkan irisan antara domain militer dan nonmiliter.
Oleh karena itu, penguatan peran TNI dinilai sebagai keniscayaan strategis untuk menjaga kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
DPR RI menegaskan bahwa pengaturan mengenai penempatan prajurit TNI aktif pada jabatan sipil sebagaimana diatur dalam Pasal 47 ayat (1) UU TNI bersifat terbatas dan selektif. Jabatan tersebut hanya dapat diisi pada kementerian dan lembaga tertentu yang memiliki keterkaitan langsung dengan bidang pertahanan negara serta membutuhkan kompetensi teknis dan strategis yang dimiliki oleh prajurit TNI.
“Penempatan prajurit TNI aktif dalam jabatan sipil bukanlah bentuk perluasan kekuasaan militer ke ranah sipil, melainkan penugasan yang terukur, profesional, dan tetap berada dalam koridor supremasi sipil serta nilai-nilai demokrasi,” ujar Utut dalam persidangan.
Ia menjelaskan, dibandingkan dengan UU sebelumnya, UU Nomor 3 Tahun 2025 memperluas jumlah kementerian dan lembaga yang dapat diisi prajurit TNI aktif dari 10 menjadi 14 institusi. Penambahan tersebut meliputi sektor pengelolaan perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, dan keamanan laut.
Menurut DPR, sektor-sektor tersebut membutuhkan kecepatan respons, kedisiplinan, serta kemampuan manajerial teritorial yang merupakan kompetensi inti prajurit TNI.
DPR RI juga menegaskan bahwa prinsip pengunduran diri atau pensiun tetap diberlakukan bagi prajurit TNI yang akan menduduki jabatan di luar kementerian dan lembaga yang telah ditentukan secara limitatif dalam undang-undang. Hal ini, kata Utut, membuktikan tidak adanya perampasan hak sipil maupun dominasi militer dalam jabatan sipil.
Selain itu, DPR menilai kekhawatiran para pemohon terkait potensi ambiguitas yurisdiksi hukum tidak beralasan. Pasalnya, sistem hukum nasional telah mengatur mekanisme perkara koneksitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sehingga prinsip persamaan di hadapan hukum tetap terjaga.
“Setiap prajurit TNI yang menjalankan tugas di ranah sipil tetap tunduk pada hukum administrasi pemerintahan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Dengan demikian, tidak ada ruang bagi impunitas,” tegasnya.
Lebih lanjut, DPR RI menegaskan bahwa ketentuan Pasal 47 UU TNI tidak menghidupkan kembali praktik dwifungsi ABRI. Larangan prajurit TNI untuk terlibat dalam politik praktis, bisnis, serta jabatan politis tetap diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.***