DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Terkuak Kejari Serang Tahan Nikita Mirzani, Alasan Objektif dan Subjektif

image
Nikita Mirzani terkena pasal ini

ORBITINDONESIA - Selasa 25 Oktober 2022, Nikita Mirzani resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang terkait kasus pencemaran nama baik dan tuduhan pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan Dito Mahendra.

Nikita Mirzani atau disapa si Nyai itu resmi ditahan Kejari Serang usai menjalani pemeriksaan selama 3 jam.

Pihak Kejari Serang pun memaparkan dua alasan yang membuat Nikita Mirzani ditahan, yaitu alasan objektif dan alasan subjektif.

Baca Juga: Cerita Penumpang Lion Air JT330, Peristiwa Mencekam ada Api di Sayap Kiri Pesawat

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang Fredy Simanjuntak mengatakan alasan objektif penahanan Nikita Mirzani dikarenakan kasusnya merupakan pelanggaran Pasal 21 Ayat 4 dengan ancaman pidana di atas 5 tahun.

Sementara itu, alasan subjektif terkait pasal 21 Ayat 1 KUHP, supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti.

Fredy juga mengatakan bahwa Nikita Mirzani ditahan karena kasusnya sudah memasuki tahap 2 sehingga dia harus diperiksa sebagai tahanan untuk 20 hari ke depan terhitung pada 25 Oktober hingga 13 November 2022.

Baca Juga: 12 Tim Sudah Raih Tiket ke 16 Besar Liga Champions

"Tahapan selanjutnya adalah kita mempersiapkan surat dakwaan dalam waktu 20 hari untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang," katanya.

Seperti pemberitaan sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra terkait kasus pencemaran nama baik dan UU ITE pada 16 Mei 2022 lalu ke Polresta Serang Kota.

Setelah itu, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Juni 2022 lalu dan sempat dicekal untuk bepergian ke luar negeri. ***

Berita Terkait