Gratifikasi di Pengadilan Negeri Depok: Modus Baru Melalui Money Changer

ORBITINDONESIA.COM – Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok, Bambang Setyawan, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus gratifikasi Rp 2,5 miliar. Modus baru penerimaan uang melalui money changer menjadi sorotan utama.

Kasus ini mengungkap praktik korupsi yang melibatkan aparatur hukum di Indonesia. KPK menetapkan beberapa tersangka dari Pengadilan Negeri Depok atas dugaan suap dan gratifikasi. Uang diduga diterima melalui penukaran valuta asing, menambah kompleksitas kasus ini.

Modus operandi menggunakan money changer menandakan inovasi dalam pola korupsi. KPK harus menyelidiki lebih dalam sumber dana dan bagaimana aliran uang ini diatur. Kasus ini mencerminkan tantangan besar dalam memberantas korupsi di lembaga peradilan.

Penggunaan money changer untuk menyamarkan dana korupsi menunjukkan bahwa pelaku korupsi semakin canggih. Ini menuntut strategi baru dari penegak hukum. Kepercayaan publik terhadap lembaga hukum dipertaruhkan, menciptakan urgensi untuk reformasi sistemik.

Kasus ini mengajak kita merenung tentang integritas di lembaga hukum. Apakah sistem peradilan kita mampu membersihkan dirinya dari korupsi? Langkah tegas dan transparansi menjadi kunci agar kepercayaan publik dapat dipulihkan.

(Orbit dari berbagai sumber, 12 Februari 2026)