DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Hadiri Sidang Mediasi di Pengadilan Naik Angkutan Umum, Dedi Mulyadi: Istri Jadi Bupati, Saya Digugat Cerai

image
Anggota DPR RI Dedi Mulyadi Naik Angkutan Umum ke Pengadilan Agama Purwakarta untuk Menghadiri Sidang Gugatan Cerai.

ORBITINDONESIA - Anggota DPR RI Dedi Mulyadi menghadiri sidang mediasi gugatan cerai istrinya di Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Dedi Mulyadi datang ke pengadilan menurut laporan Antara seperti dikutip OrbitIndonesia adalah dengan menumpang angkutan umum.

“Saya pernah jadi wakil bupati lima tahun, jadi bupati sepuluh tahun. Selama menjabat itu saya tidak pernah gugat cerai. Tapi begitu saya tidak jadi bupati, istri jadi bupati, saya digugat cerai,” kata Dedi, di Purwakarta, Kamis 27 Oktober 2022.

Baca Juga: Istrinya Hadiri Sidang Cerai, Mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi Pilih Panggul Beras Bantu Warga

Dedi Mulyadi menyampaikan, sidangnya belum masuk pada pembahasan materi, hanya proses mediasi antara kedua belah pihak.

Menurut Dedi, materi gugatan cerai tersebut bukan konsumsi publik. Pada sidang, pihak suami akan menyampaikan materi langsung pada majelis hakim tanpa disampaikan kembali pada pihak istri, begitupun sebaliknya.

“Jadi itu rahasia hakim. Itu tidak boleh jadi konsumsi publik,” katanya.

Menurut Dedi Mulyadi, hakikat pemimpin adalah bermanfaat bagi rakyat dan bukan memikirkan kepentingan pribadi.

Baca Juga: Inilah Pesan Dedi Mulyadi yang Begitu Mengiris Hati dalam Menghadapi Perceraiannya dengan Anne Ratna Mustika

Dedi Mulyadi digugat cerai oleh istrinya Anne Ratna Mustika yang juga Bupati Purwakarta.

Sekarang, sidang gugat cerai telah memasuki tahap mediasi. Proses mediasi berlangsung selama sekitar satu jam.

Ditemui usai sidang, Anne Ratna Mustika berharap sidang tersebut segera selesai.

“Mudah-mudahan bisa cepat prosesnya,” ujar Anne.

Baca Juga: Gugat Cerai Dedi Mulyadi, Begini Rekam Jejak Karir Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika

Sidang akan dilanjutkan pada awal November 2022 dengan agenda penyampaian pendapat Anne sebagai penggugat.

Selanjutnya, satu atau dua minggu kemudian, giliran Dedi Mulyadi yang akan menyampaikan materi sebagai tergugat. ***

Berita Terkait