Kontroversi Hukuman Mati: Kasus ABK 2 Ton Sabu

ORBITINDONESIA.COM – Kasus Fandi Ramadan, ABK yang terancam hukuman mati, memicu perdebatan tentang keadilan dalam sistem hukum Indonesia.

Komisi III DPR mengingatkan pentingnya penerapan pidana mati sebagai opsi terakhir, sesuai KUHP baru, dalam kasus narkoba 2 ton yang melibatkan Fandi Ramadan.

Dalam persidangan, terungkap bahwa Fandi bukan pelaku utama dan tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya. Ini menyoroti perlunya pendekatan rehabilitatif dalam penegakan hukum.

Pergeseran dari keadilan retributif ke substantif memicu diskusi tentang esensi hukum sebagai alat perbaikan, bukan sekadar pembalasan. Hakim diharapkan mempertimbangkan faktor-faktor ini dalam putusan mereka.

Kasus ini mengingatkan kita akan tantangan penegakan hukum yang adil. Apakah sistem hukum kita siap beradaptasi dengan paradigma baru ini? Pertanyaan ini memerlukan refleksi mendalam.

(Orbit dari berbagai sumber, 24 Februari 2026)