Kasus Tian Bahtiar: Obstruction of Justice, Ancaman Kebebasan Pers sebagai Pilar Demokrasi dan Amanat Reformasi
ORBITINDONESIA.COM - Pada hari Senin, 23 Februari 2026, Tian Bahtiar dan Tim Advocat menyampaikan pledoi (nota pembelaan) pada sidang kasus obstruction of justice (pasal 21 UU Tipikor) untuk kasus izin ekspor crude palm oil (CPO), tata niaga timah dan impor gula.
Persidangan dilaksanakan tengah malam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pledoi diberi judul : "Obstruction of Justice, Ancaman Kebebasan Pers sebagai Pilar Demokrasi dan Amanat Reformasi."
Terdakwa Tian Bahtiar membacakan sendiri pledoinya sebanyak 9 halaman.
Tian Bahtiar pada kesempatan itu menyesalkan pernyataan pejabat Kejaksaan Agung, yang telah menuduhnya telah menyebarkan berita bohong, membuat berita negatif yang menyudutkan Kejaksaan, menyalahgunakan jabatan sebagai Direktur JakTV, tanpa kontrak menerima uang ratusan juta untuk kantong pribadi. Kata pejabat, yang dilakukan Tian Bahtiar bersifat pribadi dan tidak terkait media.
Pernyataan tersebut merupakan media framing dan bad campaign yang menyerang reputasi pribadi Tian Bahtiar dan JakTV. Seluruh produk media JakTV dibuat berdasarkan fakta dan didasarkan pada pernyataan nara sumber yang kredibel.
Pelabelan “berita negatif” sangat berbahaya untuk kebebasan pers, karena hal itu bukan merupakan ranah Kejaksaan, tapi Dewan Pers untuk menilai. Sedangkan frasa “menyudutkan Kejaksaan” merupakan penafsiran subjektif yang membahayakan penegakan hukum jika dijadikan dasar untuk mempidanakan seseorang.
Berita yang dibuat oleh Tian Bahtiar dan JakTV serta media lain yang terlibat tidak ada yang menyerang pribadi pejabat Kejaksaan dan berdasarkan pada gossip, seperti isu jam tangan mewah dan lainnya. JakTV adalah media mainstream yang berpedang teguh pada prinsip jurnalistik.
"Kendati saya didakwa telah melakukan perbuatan pidana selama 3 tahun (2023-2025), tapi selama itu pula Kejaksaan tidak mengajukan keberatan, protes, koreksi dan hak jawab terkait konten yang dibuat dan ditayangkan JakTV, baik untuk pemberitaan CPO, Timah dan impor gula. Komisi Penyiaran dan Dewan Pers juga tidak pernah memberikan teguran terkait produk media yang dijadikan perkara oleh Kejaksaan," kata Tian.
Penetapan Tian Bahtiar sebagai tersangka/ terdakwa sangat bertentangan dengan UU Pers dan MOU Dewan Pers dengan Kejaksaan yang pada prinsipnya menghormati kemerdekaan pers, perlindungan pers dari kriminalisasi, dan ditempuhnya hak koreksi, hak jawab dan pengaduan ke dewan pers sebelum dilakukan proses hukum pidana.
Pemidanaan Tian Bahtiar akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers dan mencederai amanat reformasi. Jika tuntutan Kejaksaan dikabulkan maka, akan terjadi kembali kasus wartawan dipidana karena tuduhan obstraction of justice disebabkan memberitakan dari angle berbeda dengan kepentingan kejaksaan.
Mahkamah Konstitusi juga mengabulkan sebagai gugatan Judicial Review Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat digunakan setelah melalui sejumlah mekanisme yakni hak jawab, hak koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik berdasarkan pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan.
"Tidak ada satupun bukti dan keterangan saksi yang mendukung tuntutan JPU. Oleh karena itu, Tian Bahtiar harus bebas dari tuntutan dan dipulihkan nama baiknya," kata Tim Advocat, Didi Supriyanto, S.H., M.hum. ***