THR 2026: Hak, Pajak, dan Tantangan bagi Pekerja

ORBITINDONESIA.COM – Menanti THR 2026, karyawan di Indonesia dihadapkan pada perhitungan pajak yang rumit dan kewajiban perusahaan yang perlu ditegakkan.

Setiap tahun, Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi perhatian utama bagi pekerja di Indonesia, terutama menjelang Lebaran. Tahun 2026 tidak terkecuali, di mana ketentuan hukum dan kewajiban pajak kembali menjadi sorotan. THR diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, yang mewajibkan perusahaan membayar THR paling lambat H-7 sebelum Lebaran. Namun, tantangan muncul ketika perusahaan abai dan pekerja harus berjuang mendapatkan hak mereka.

Pemotongan pajak THR 2026 menjadi topik krusial, dengan Direktur DJP Kemenkeu RI, Inge Diana Rismawanti, menyatakan THR sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. THR dikenakan pajak melalui mekanisme Tarif Efektif (TER) yang terbagi dalam kategori berdasarkan status perkawinan dan tanggungan. Pemotongan pajak ini menambah kompleksitas bagi pekerja, terutama ketika penghasilan bulanan dan THR digabungkan. Kebijakan ini, meski bertujuan adil, menambah beban bagi karyawan yang bergaji rendah hingga menengah.

Dari sudut pandang pekerja, THR seharusnya menjadi bonus yang meringankan beban ekonomi saat Lebaran. Namun, dengan pajak yang menyertai, THR tidak lagi utuh diterima. Pemerintah dihadapkan pada dilema antara memenuhi kebutuhan fiskal dan menjaga kesejahteraan pekerja. Sementara itu, perusahaan juga harus menghadapi sanksi jika tidak memenuhi kewajiban membayar THR tepat waktu.

Menghadapi THR 2026, baik pemerintah maupun perusahaan perlu menyeimbangkan kepentingan fiskal dengan hak pekerja. Apakah kebijakan pajak saat ini sudah adil bagi semua pihak? Atau, perlu ada penyesuaian agar THR benar-benar menjadi berkah, bukan beban? Ini menjadi refleksi penting bagi semua pemangku kepentingan di tahun-tahun mendatang.

(Orbit dari berbagai sumber, 5 Maret 2026)