DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Jakarta dan Sekitarnya Kembali ke PPKM Level 2, Kapasitas Rumah Makan dan Kafe 75 Persen

image
Ilustrasi Jakarta dan Sekitarnya PPKM Level 2

ORBITINDONESIA – Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kembali diperlakukan oleh pemerintah menyusul naiknya angka Covid19.

Kebijakan PPKM ini berlaku mulai hari ini Selasa 5 Juli 2022 sampai 1 Agustus 2022.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 33 tahun 2022, 14 daerah termasuk Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi kembali ke PPKM level 2.

Berdasarkan instruksi itu, restoran atau rumah makan dan kafe yang berada dalam toko atau gedung serta area terbuka hanya boleh buka sampai pukul 22.00 WIB dengan kapasitas 75 persen.

Baca Juga: Dikabarkan Meninggal, Inilah Perjalanan Karier Bob Tutupoly

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

Masyarakat juga hanya diizinkan makan dan minum selama 60 menit lamanya. ***

Berita Terkait