DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Polisi: Tidak Punya Izin Kegiatan, Citayam Fashion Week Ganggu Masyarakat

image
Citayam Fashion Week mulai disoal.

ORBITINDONESIA - Citayam Fashion Week yang digadang-gadang menjadi urban tourism di jantung ibu kota DKI Jakarta mulai muncul masalah.

Citayam Fashion Week yang terpusat di kawasan Dukuh Atas disebut tidak mempunyai izin kegiatan serta mengganggu masyarakat.

“Untuk kegiatan Citayam Fashion Week, catwalk saya pastikan bahwa kegiatan tersebut tidak memiliki izin. Karena yang dilakukan oleh mereka itu awalnya sebatas mereka hanya berkumpul, nongkrong,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) Kombes Pol Komarudin dikutip dari PMJ News, Sabtu, 23 Juli 2022.

Baca Juga: Tidak Ditahan, Polisi Pastikan Nikita Mirzani tetap Berstatus Tersangka dan Wajib Lapor

Komarudin menjelaskan, memang Citayam Fashion Week berawal dark aktivitas nongkrong para remaja.

Menurutnya hal tersebut tidak memerlukan izin.

Namun, kegiatan tersebut lama kelamaan menjadi mengundang keramaian dan berbagai aktivitas yang harus mendapatkan perhatian lebih dari sekedar nongkrong-nongkrong.

Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon Hari Anak Nasional 23 Juli 2022 Gratis

“Jadi kalau kumpul-kumpul, nongkrong, memang tidak memerlukan izin. Namun semakin ke sini perkembangannya, mereka melakukan aktivitas-aktivitas kegiatan yang mengundang keramaian dan sebagainya, yang aktivitas itu tidak memiliki izin,” tuturnya.

Menurutnya lagi, kegiatan menggunakan sebagian badan jalan untuk catwalk atau menggunakan aktivitas umum lainnya tidak dapat dilakukan sembarangan karena dapat menggangu masyarakat.

“Semakin ke sini kegiatannya berkembang menjadi kegiatan catwalk dan sebagainya, dan menggunakan fasilitas umum dan ini sudah mengganggu,” tambahnya.

Baca Juga: Terbaru, Cek Harga Minyak Goreng Kemasan di Alfamart Per 23 Juli 2022

Lebih lanjut, pihaknya berkoordinasi dengan pemerintah kota agar kegiatan para remaja tersebut bisa ditangani bersama terkait penggunaan fasilitas publik.

“Fasilitas yang digunakan adalah fasilitas pedestrian, kemudian juga mereka menggunakan zebra cross untuk melakukan aktivitas (fashion show). Ini tentunya melanggar aturan. UU lalu lintas dan angkutan jalan salah satunya termasuk ketertiban umum,” jelasnya.***

Berita Terkait