Dimas Supriyanto: PWNU Jateng Bersembunyi di Balik Kata "Dukun"
Oleh Dimas Supriyanto, wartawan senior.
ORBITINDONESIA.COM - Ketika skandal pelecehan seks terhadap lebih dari 50 santriwati di Ponpes Ndholo Kusumo - Pati, Jawa Tengah, mencuat ke permukaan, respons pertama Ketua PWNU Jawa Tengah, KH Abdul Ghaffar Rozin alias Gus Rozin, bukan ungkapan bela rasa kepada korban.
Bukan pula pertanyaan kritis ke dalam: bagaimana ini bisa terjadi di bawah hidung kita? Yang pertama keluar adalah sebuah klarifikasi label. Pelaku bernama Ashari, tegas Gus Rozin, adalah "dukun" atau "tabib" — bukan "kiai", bukan pengasuh pesantren resmi.
Satu kalimat. Dan dengan satu kalimat itu, PWNU Jateng mengira urusan selesai.
Padahal yang sesungguhnya terjadi adalah sebaliknya: kalimat itu justru membuka lebih banyak pertanyaan daripada yang dijawabnya.
Mari kita telusuri logikanya.
PWNU Jateng membangun satu argumen tunggal: karena pelaku bukan kiai, maka institusi pesantren - dan dengan sendirinya NU tidak bertanggung jawab atas apa yang terjadi. Label menjadi tameng. Identitas menjadi alibi.
Tapi di mana selama ini Ashari beroperasi? Di dalam lingkungan Ponpes Ndholo Kusumo.
Di mana para korban berada ketika dilecehkan? Di dalam pesantren yang sama.
Siapa yang memberi akses, ruang, dan kemungkinan bagi seorang pelaku untuk berulang kali menjangkau santriwati? Institusi itu sendiri - entah melalui kelalaian, pembiaran, atau ketidakpedulian yang terstruktur.
Label "dukun" tidak mengubah satu fakta pun dari rangkaian ini.
Yang lebih mengusik adalah pola pemberian label itu sendiri. Ketika seseorang mendirikan pesantren, memimpin kegiatan spiritual, dan diakui oleh komunitas sekitarnya, ia dipanggil “ustad”, bahkan “kiai”.
Lalu, ketika ia tertangkap melecehkan puluhan santriwati, tiba-tiba ia hanya "dukun." Itu namanya ”retroactive disowning” alias pengusiran keanggotaan setelah skandal terbukti.
Ini bukan klarifikasi. Ini manajemen reputasi yang berpakaian klarifikasi.
Jika logika ini dibiarkan berjalan, maka tidak akan pernah ada pelaku yang bisa dikaitkan dengan institusi mana pun. Setiap kali skandal meledak, tinggal tempelkan label baru, dan institusi mencuci tangan.
Ada satu angka yang seharusnya membuat pernyataan PWNU Jateng terasa seperti lelucon yang menyakitkan: Ponpes Ndholo Kusumo berdiri sejak sekitar tahun 2008. Artinya sudah lebih dari 15 tahun beroperasi. Dan selama rentang waktu itu, lebih dari 50 santriwati menjadi korban.
Lima puluh korban tidak lahir dalam semalam.
Pola pelecehan sistemik seperti ini tumbuh dalam keheningan yang dipelihara - oleh rasa takut korban untuk melapor, oleh kultur diam yang mengepung mereka, dan oleh absennya pengawasan dari pihak-pihak yang seharusnya hadir.
Jika PWNU Jateng - yang berkantor di Semarang Timur, benar-benar tidak tahu apa-apa selama 15 tahun atas praktek bejad di Pesantren yang berlokasi di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, itu bukan pembelaan - itu pengakuan atas kegagalan pengawasan yang serius.
Jika mereka tahu, pertanyaannya menjadi jauh lebih berat. Sebab, Gus Rozin sendiri merupakan putra dari KH Mohammad Sahal Mahfudh, yang dibesarkan di Pondok Pesantren Maslakul Huda (PMH) di Kajen, Kabupaten Pati.
PWNU Jateng memang menyentil lambatnya respons polisi. Dan itu sah. Tapi menyerang institusi lain tidak menjawab pertanyaan yang ditujukan kepada diri sendiri.
Itu adalah manuver pengalihan yang rapi: alihkan sorotan ke polisi, sembunyikan pertanyaan tentang pengawasan internal, dan jadikan "dukungan kepada korban" sebagai penutup narasi.
Padahal satu pertanyaan itu terus berdiri: bagaimana seorang pelaku bisa beroperasi bebas di dalam sebuah pesantren, selama belasan tahun, terhadap puluhan korban, tanpa ada satu pun alarm yang berbunyi dari dalam?
Membersihkan nama baik institusi tidak bisa dilakukan dengan cara mendiskreditkan pelaku dari keanggotaan institusi itu (“bukan kiai tapi dukun”) .
Cara satu-satunya adalah dengan mengakui bahwa ada yang gagal, menemukannya, dan memperbaikinya — secara serius, bukan seremonial.
Selama PWNU Jateng masih sibuk berdebat apakah pelaku layak disebut "dukun" atau "kiai", yang menang bukan kebenaran. Yang menang adalah impunitas. Kekebalan hukum.
Dan 50-an santriwati itu masih menunggu lebih dari sekadar klarifikasi label. Sambil minta keadilan pada Hotman Paris Hutapea di Jakarta - notabene pengacara yang bukan dari kalangan NU - bahkan beda agama. ***