DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Jaksa Sebut Nikita Mirzani Bikin Tas Hermes Dito Mahendra Tidak Laku, Segini Kerugiannya

image
Nikita Mirzani, terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.

ORBITINDONESIA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan dalam sidang perdana kasus pencemaran nama baik yang menyeret artis Nikita Mirzani, Senin, 14 November 2022.

Di dalam dakwaannya, Nikita Mirzani disebut telah membuat saksi pelapor Dito Mahendra mengalami kerugian sebesar Rp17 juta.

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa Nikita Mirzani tersebut, maka saksi Mahendra Dito mengalami kerugian material sebesar Rp 17 juta," kata JPU.

Baca Juga: Jalani Sidang Perdana, Nikita Mirzani Curhat Soal Tempat Tinggal di Rutan: Biasa Aja

JPU kemudian menjelaskan kronologi kasus yang membuat Nikita Mirzani duduk di persidangan sebagai terdakwa.

Pada Minggu, 8 Mei 2022, pukul 20.0 WIB, di Union Café Plaza Senayan, Dito Mahendra bertemu dengan calon kliennya bernama Melisa. Saat itu Dito Mahendra menawarkan sepatu merek Hermes dengan harga Rp 17,5 juta.

Melisa tertarik dan pada Jumat 13 Mei 2022 menyerahkan uang DP pembelian sepatu Hermes sebesar Rp 5 juta kepada saksi Hairul.

Baca Juga: Keren Elon Musk pakai batik Sulawesi Tengah saat bicara di KTT B20

Namun pada Rabu, 18 Mei 2022, Melisa, melihat gambar Dito Mahendra yang telah diedit dan diunggah di Instagram Story Nikita Mirzani.

Melisa kemudian menghubungi Hairul untuk membatalkan pembelian sepatu Hermes.

"Kemudian menghubungi saksi Hairul untuk membatalkan pembelian sepatu Hermes milik saksi Mahendra Dito dan meminta pengembalian uang DP yang telah saksi Melisa bayarkan kepada saksi Hairul Yusi," ungkap JPU.

Baca Juga: Hadiri scara Virtual di B20 Summit di Bali, Elon Musk : Indonesia Punya Masa Depan yang Cerah

Nikita Mirzani didakwa dengan pasal berlapis tentang pencemaran nama baik. Pertama Pasal 36 Jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE, kedua Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE dan ketiga Pasal 311 KUHP.

JPU menilai terdakwa dengan sengaja mentransmisikan dan mendistribusikan muatan penghinaan dan pencemaran nama baik dengan memanfaatkan keartisannya.

"Selanjutnya, timbul niat terdakwa menyampaikan kepada masyarakat perihal peristiwa tersebut dengan memanfaatkan ketenaran sebagai publik figure," kata JPU.****

Berita Terkait