DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Jalani Sidang Perdana, Nikita Mirzani Curhat Soal Tempat Tinggal di Rutan: Biasa Aja

image
Nikita Mirzani hadiri sidang perdana dengan wajah sumringah.

ORBITINDONESIA - Artis Nikita Mirzani telah menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin, 14 November 2022.

Usai persidangan, Nikita Mirzani curhat soal kondisinya selama tinggal di tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Kota.

Baca Juga: China Respons Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr yang Tolak Gunakan Meriam Air di Kapal Penjaga Pantai

Nikita Mirzani mengatakan, tidak mudah baginya untuk tinggal di tahanan menanti masa persidangan.

Baca Juga: Didakwa Pasal Berlapis, Nikita Mirzani Anggap Isi Dakwaan Lucu

Tidak hanya karena tidak sama dengan tinggal di rumah sendiri yang serba nyaman, namun juga karena dirinya memiliki masalah pada tulang belakang yang harus mendapatkan perawatan sepekan sekali.

Baca Juga: Liga Inggris: Dikalahkan Crystal Palace, Manchester United Keluar dari Zona Eropa

"Niki kan punya skoliosis tulang bengkok, agak nyeri kadang-kadang kambuh sakit, harusnya terapi seminggu sekali," curhatnya.

Namun beruntung, Nikita Mirzani mengaku penghuni tahanan menjadi teman ngobrol yang baik.

Baca Juga: Lima Fakta Masjid Raya Sheikh Zayed Solo, Simbol Persahabatan UEA dan Indonesia, Diresmikan Hari Ini

Baca Juga: Ganjar Pranowo Deklarasikan Diri Jadi Oposisi di Kabinet Prabowo-Gibran untuk Tegakkan Keseimbangan

Hal tersebut membuatnya mudah untuk beradaptasi di sana.

"Di dalam kamar baik-baik semuanya, karutannya baik, yang lainnya baik, biasa aja kayak kehidupan sehari-hari," imbuhnya.

Untuk diketahui, Nikita Mirzani didakwa dengan pasal berlapis tentang pencemaran nama baik. Pertama Pasal 36 Jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE, kedua Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE dan ketiga Pasal 311 KUHP.

Baca Juga: Anindito Aditomo: Literasi Siswa tentang AI Jadi Kunci Mencapai Peningkatan Mutu dan Kecakapan di Era Digital

JPU menilai terdakwa dengan sengaja mentransmisikan dan mendistribusikan muatan penghinaan dan pencemaran nama baik dengan memanfaatkan keartisannya.

Baca Juga: Tari Pendet Sambut Kepala Negara/Pemerintahan G20 di Bali, Inilah Asal dan Filosofi Tari Pendet

"Selanjutnya, timbul niat terdakwa menyampaikan kepada masyarakat perihal peristiwa tersebut dengan memanfaatkan ketenaran sebagai publik figure," kata JPU.****

Berita Terkait