DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Upah di Gorontalo Tahun 2023 Naik Jadi Rp2,98 Juta

image
Rapat Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo untuk Menetapkan UMP, Senin 28 November 2022.

ORBITINDONESIA - Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo tahun 2023 sebesar Rp2.989.350.

Penetapan UMP tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Gorontalo Nomor 369/15/XI/2022 yang ditandatangani pada Senin 28 November 2022.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Hamka di Gorontalo, Senin, mengatakan UMP Gorontalo tahun 2023 mengalami kenaikan 6,74 persen dari tahun 2022 sebesar Rp2.800.850.

Baca Juga: Upah di Sumatra Barat Tahun 2023 Naik Jadi Rp2,74 Juta

Gubernur berharap kenaikan UMP tersebut membawa manfaat bagi kesejahteraan buruh dan dunia usaha.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

Penetapan UMP dilakukan melalui rapat pleno Dewan Pengupahan yang digelar Sabtu.

Ketua Dewan Pengupahan Daerah Gorontalo Bambang Trihandoko menjelaskan penetapan SK Gubernur terkait UMP tahun 2023 tersebut sudah melalui kajian regulasi yang ada.

Penetapan UMP 2023 itu juga telah melalui rapat pleno bersama unsur pemerintah, akademisi, Apindo, dan perwakilan serikat pekerja.

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

Baca Juga: Upah di Sulawesi Utara Tahun 2023 Naik Jado Rp3,48 Juta

"Pertimbangan besaran kenaikan itu dari beberapa aspek yakni Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, angka inflasi, dan pertumbuhan ekonomi daerah," kata Bambang yang juga menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal, ESDM dan Transmigrasi Gorontalo.

Ia berharap keputusan gubernur yang mulai berlaku 1 Januari 2023 itu dapat diterapkan oleh pengusaha untuk pembayaran upah minimum karyawan.

Baca Juga: Yasonna H Laoly Dampingi Megawati Soekarnoputri Selama Jadi Juri Jayed Award 2023 di Roma

“Kami mendorong kesejahteraan karyawan di Gorontalo bisa semakin baik,” katanya. ***

Berita Terkait