DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Pemerintah akan Jadikan Vaksinasi Dosis Ketiga atau Booster Syarat Perjalanan dan Kegiatan

image
Airlangga Hartarto Umumkan Kebijakan Vaksinasi Ketiga untuk Syarat Perjalanan.

ORBITINDONESIA – Pemerintah akan menjadikan vaksinasi dosis ketiga atau booster Covid-19 syarat perjalanan dan berbagai kegiatan lainnya.

Rencana ini diutarakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas penanganan Covid-19 seperti ditayangkan Youtube Sekretariat Presiden Senin 4 Juli 2022.

Menurutnya, Presien Joko Widodo memberi arahan pentingnya percepatan vaksin booster kepada masyarakat di titik-titik perjalanan seperti bandar udara.

Baca Juga: Video Laki-laki Bertubuh Sepuh Berciuman dengan Istri yang Masih Muda Usia Beredar Luas

"Arahan Bapak Presiden untuk di airport disiapkan vaksnasi dosis ketiga," katanya.

Menurutnya, data menunjukkan bahwa tingkat vaksinasi di beberapa wilayah luar Jawa dan Bali masih di bawah 50 persen untuk dosis kedua, dan dosis ketiga di bawah 20 persen.

Menurut data, daerah yang masih di bawah 50 persen adalah Maluku, Papua, dan Papua Barat untuk dosis 2.

Mulai 5 Juli sampai 1 Agustus 2022, katanya, akan diberlakukan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Baca Juga: 15 Rahasia yang Diketahui Orang Sukses Tentang Manajemen Waktu

Kebijakn perpanjangan PPKM meliputi 385 kabupaten/kota di level satu dan satu kabupaten di level dua, yakni Sorong di Papua Barat.

Menurut laporan, kasus harian per 3 Juli, Airlangga menyebut bahwa di Indonesia ada 1.614 kasus dan kasus tersebut masih berada di bawah positivity rate WHO, yakni 5 persen. ***

Berita Terkait