DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Urusan Aktivis adalah Membela dan Berpihak Pada Rakyat

image
Aksi protes usut mafia minyak goreng, emak-emak pukuli wajan dan panci desak Presiden copot Airlangga Hartarto (Sumber: BKR)

ORBIT INDONESIA - Urusan aktivis adalah membela dan berpihak kepada rakyat. Sebaiknya kita kembali ke khittah, yakni menjadi bagian dari rakyat dan membangun kekuatan rakyat. Sedangkan, “presidential threshold” dan capres adalah urusan politik negara.

Hal itu ditegaskan S. Indro Tjahyono, aktivis senior dan Eksponen Gerakan Mahasiswa 77/78, dalam pesan yang ia sebarkan di berbagai media sosial minggu ini. Indro sudah dikenal dalam berbagai aksi membela rakyat.

Menurut Indro, negara harus menjalankan mandat atau perintah rakyat. Oleh karena itu, arah gerakan ditujukan untuk presiden dan anggota DPR, yang tidak menjalankan amanat atau mandat rakyat. Inilah mengapa pada 1998, gedung DPR-RI diserbu dan diduduki aktivis mahasiswa.

Baca Juga: Bursa Transfer Liga 1: Resmi, Rizky Pellu CLBK dengan PSM Makassar

Baca Juga: Survei Charta Politika: Ganjar Pranowo Tertinggi di Sumatra Utara dan Lampung, Prabowo di Sumatra Selatan

Indro mempertanyakan, apakah hal ini sudah dilakukan. Yakni, membangun jaringan kekuatan rakyat yang tercecer. Jaringan itu dipecahbelah oleh parpol, padahal parpol adalah petugas rakyat.

“Ingat, rakyat bersatu tidak bisa dikalahkan,” tegas Indro. Maka, aktivis harus mengurus demokrasi atau kedaulatan rakyat ini.

Baca Juga: Ingin Berkebun Tapi Halaman Sempit, Ini Tips Budidaya Kangkung dengan Sistem Hidroponik

“Apakah DPR-RI sudah mendengar aspirasi dan menjalankan mandat rakyat ini? Wajib hukumnya ini kita persoalkan,” lanjutnya.

Indro juga menggugat, apakah presiden sudah menjalankan keputusan-keputusan DPR-RI? Triaspolitika harus dijalankan. “Tetapi kalau eksekutif, legislatif, dan yudikatif sudah menjadi satu, apakah negara demokrasi itu terwujud?” ujarnya.

Baca Juga: Kampanye untuk Lestarikan Kebaya Sebagai Warisan Tak Benda UNESCO

Baca Juga: Kemenkumham DKI Gelar Diseminasi Penjaringan Calon Pemberi Bantuan Hukum, Ibnu Chuldun: Semangat Mengabdi

Menurut konstitusi, Indonesia menganut sistem presidensial. “Tetapi jika hak prerogatif presiden justru digunakan untuk menempatkan orang-orang parpol di kabinet, lembaga nonpemerintah, apakah ini benar?” tanya Indro.

Padahal, kata Indro, lembaga nonpemerintah serta lembaga atau badan/dewan seharusnya membawa suara dan berpihak pada rakyat (nonpartisan).***

 

Berita Terkait