DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Curi 5 Ekor Burung Murai, Sindikat Lintas Kota Dibekuk Polres Bondowoso

image
Tiga sindikat pencurian burung murai. (Istimewa)

 

ORBITINDONESIA - Burung murai selama ini dikenal sebagai salah satu burung mahal yang bisa dihargai jutaan rupiah di kalangan pecintanya. Tak heran, jika burung cantik ini jadi sasaran para pencuri khusus burung. 

Seperti yang terjadi di Bondowoso, Jawa Timur. Jajaran Unit Resmob dan Pidum Sat Reskrim Polres Bondowoso  berhasil mengamankan 3 Pelaku yang merupakan jaringan lintas kota.

Mereka diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan Subs Pertolongan Jahat (Penadahan). 

Baca Juga: Kisah Haru Perjuangan Panglima TNI Yudo Margono, Sampai Pernah Tidur di Masjid

Diketahui Ketiga Pelaku atas Nama Inisial SM Laki-laki, umur 40 Tahun, karyawan swasta, Alamat Desa Kalibaru Kulon Rt. 2/6 Kecamatan Kalibaru Kabupaten Banyuwangi, Pelaku NF Laki-laki, umur 33 tahun, Buruh Harian Lepas, Alamat Desa Sidomulyo Rt.2/22 Kecamatan Silo Kabupaten Jember, Pelaku HF Laki-laki, umur 37 tahun, Wiraswasta, Alamat Desa Sumber Kejayan Rt. 02/02 Kecamatan Mayang Kabupaten Jember.

Dalam keterangannya Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo menjelaskan, kasus ini masuk  tindak pidana Pencurian dengan pemberatan terhadap 5 (lima) ekor burung Murai Jantan Jenis Medan milk korban a.n Abdur Rahman.

Baca Juga: Pasca Ledakan Bom Bunuh Diri, Kantor Polsek Astana Anyar Dikosongkan

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 27 November 2022 sekira jam 02.00 wib di rumah korban masuk wilayah Dusun Andung Rt. 16/06 Desa Karang Melok Kecamatan Tamanan Kabupaten Bondowoso, yang diduga dilakukan oleh pelaku dengan cara masuk ke dalam rumah korban yang sudah menjadi sasaran pencurian dengan didahului merusak atau mencongkel pintu, " ungkapnya.

"Setelah berhasil masuk ke dalam rumah selanjutnya pelaku masuk ke dalam dan membawa kelima burung murai jantan jenis medan dengan ekor berbagai ukuran, bahwa akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian materi senilai Rp. 70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah), "jelas Agus Purnomo.

Selanjutnya pada hari senin tanggal 5 Desember tepatnya di sebuah rumah masuk wilayah Kecamatan Mayang Kabupaten Jember sekira pukul 19.00 WIB unit resmob Polres Bondowoso mengamankan 2 (dua) pelaku yang bernama Inisial NF dan HF.

Baca Juga: Kembali Terdengar Suara Ledakan di Polsek Astana Anyar Bandung, Warga Panik

Pada saat diamankan, kedua pelaku sedang melakukan transaksi jual beli 1 (satu) dari 5 (lima) burung murai milik korban yang sebelumnya diketahui hilang. 

"Dimana pelaku NF yang bertindak sebagai penjualnya mengaku mendapatkan burung tersebut dari pelaku SM, di hari yang sama sekitar pukul 21.00 wib tepatnya di sebuah rumah masuk wilayah Desa Kalibaru Kulon Rt. 2/6 Kecamatan Kalibaru Kabupaten Banyuwangi unit resmob polres Bondowoso berhasil mengamankan pelaku SM yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan subs pertolongan jahat," ujar Agus.

Dalam pengakuannya kepada polisi, pelaku SM  mendapatkan burung murai yang diduga hasil kejahatan tersebut dari seseorang yang bernama SU (DPO) alamat Kec. Kalibaru Kab. Banyuwangi.

"Barang bukti yang berhasil kita amankan berupa 1 (satu) Ekor Burung Murai Jantan jenis Medan dengan Panjang ekor 31 cm, 1 (satu) Ekor Burung Murai Jantan jenis Medan dengan Panjang ekor 12 cm, 1 (satu) buah kurungan Burung Murai. Atas perbuatan ketiga pelaku kami jerat dengan Kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan Subs Pertolongan Jahat (Penadahan), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 5e Subs 480 Ke-1e, 2e KUH Pidana, "pungkas Agus. (*)

Berita Terkait