DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Apindo Apresiasi Kebijakan DJP Soal Perpajakan dan Ekspansi Wajib Pajak

image
Pemerintah resmi memperpanjang periode pemberian insentif pajak hingga akhir Desember 2022.

ORBITINDONESIA - Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Siddhi Widyaprathama menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Menurut Siddhi, DJP Kemenkeu telah bekerja optimal dalam melakukan reformasi perpajakan di Indonesia. Bahkan hingga saat ini, DJP telah membawa Indonesia pada reformasi perpajakan tahap empat sejak 2016.

"Reformasi perpajakan memang perjalanannya sudah panjang. Kita mengapresiasi Kemenkeu dalam hal ini DJP yang telah membawa kita pada tahap empat hingga saat ini," kata Siddhi.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Baca Juga: Optimalisasi Pajak Masih Tujuan Utama Kebijakan Fiskal

Itu dikatakan dalam diskusi daring yang digelar Forum Merdeka Barat 9 bertema "Pemulihan Ekonomi di Tengah Ketidakpastian Global," Senin, 25 Juli 2022.

Bicara soal kebijakan reformasi perpajakan, kata Siddhi, ada beberapa faktor yang mempengaruhi. Yakni, dari segi regulasi, administrasi hingga sumber daya manusia (SDM).

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

"Saat ini, kita juga melihat DJP Kemenkeu tengah mempersiapkan menuju ke arah compliance risk management. Itu adalah satu hal yang sangat baik digitalisasi sistem perpajakan," ungkapnya.

Ke depannya, Siddhi berharap, pemerintah terus meningkatkan jangkauan wajib pajak. Sebab pajak merupakan tanggung jawab semua warga negara yang harus dipikul bersama-sama.

 Baca Juga: Bagaimana Langkah Mengurus Bayar Pajak Sepeda Motor di Samsat? Simak Caranya di Sini

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

"Ke depannya, pemerintah harus terus meningkatkan jangkauan untuk wajib pajak. Kita terus mendorong ektensifikasi karena memang wajib pajak ini harus dipikul bersama-sama oleh seluruh warga negara," tuturnya.

Jika memperhatikan struktur penerimaan pajak negara, Siddhi melanjutkan, saat ini masih banyak didominasi oleh penerimaan dari PPh badan.

Menurutnya, kebijakan reformasi perpajakan bukan semata-mata menjadi pekerjaan rumah DJP Kemenkeu.

Baca Juga: Yasonna H Laoly Dampingi Megawati Soekarnoputri Selama Jadi Juri Jayed Award 2023 di Roma

Siddhi menilai, kebijakan reformasi perpajakan yang seyogyanya ditangani oleh Kemenkeu merupakan kebijakan lintas sektor. Di mana menurutnya, terdapat peran Kemenko Perekonomian, Bank Indonesia (BI) dan juga dunia usaha.

Baca Juga: Perang yang Tak Berujung, Aksi Militer AS di Dunia

"Nah, inilah yang perlu kita tingkatkan bersama. Memang ini (reformasi perpajakan) tidak menjadi PR (pekerjaan rumah-red) DJP semata. Ini semua harus bahu-membahu ya. Karena kita harus memberikan respon yang sejalan begitu. Intinya ini saling terintegrasi sehingga bisa menghasilkan keputusan yang paling baik," tukasnya. ***

Berita Terkait