DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Kuasa Hukum Putri Candrawathi Minta Sidang Berlangsung Tertutup, Ternyata Ada Hal yang Privat

image
Kuasa Hukum Putri Candrawathi Minta Sidang Berlangsung Tertutup, Ternyata Ada Hal yang Privat

ORBITINDONESIA- Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis punya permintaan agar persidangan kasus Pembunuhan Brigadir J, kini berlangsung tertutup.

Arman Hanis meminta, persidangan tertutup ini dibutuhkan khususnya saat menghadirkan kesaksian kliennya, Putri Candrawathi.

Arman Hanis punya pertimbangan terkait permintaannya. Sebab, ada hal yang privat dan tak bisa jadi konsumsi publik.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Baca Juga: Sosok Perempuan Keluar dari Rumah Ferdy Sambo, Sementara Sudah Pisah Rumah dengan Putri Candrawathi

Seperti diketahui, sejak awal Putri Candrawathi mengaku mendapat pelecehan seksual dari Brigadir J.

Motif tersebut yang akhirnya jadi alasan sampai Ferdy Sambo tega membunuh Brigadir J.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

Kini, Arman Hanis khawatir persidangan menyinggung soal peristiwa pelecehan seksual.

Baca Juga: Drama Baru Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf Baru Mengaku Sengaja Berbohong Demi Ini

Hari ini, Senin 12 Desember 2022, Putri Candrawathi kembali dipanggil untuk menjalani persidangan, menjadi saksi sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

Putri bakal dimintai keterangan untuk terdakwa Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

"Agenda sidang pemeriksaan saksi," terang Humas PN Jaksel Djuyamto, kepada pewarta, di Jakarta, Minggu 11 Desember 2022.

Baca Juga: Ternyata Tak Mudah, KPK Ungkap Hambatan Penyelidikan Dugaan Korupsi Formula E di DKI Jakarta

Baca Juga: Yasonna H Laoly Dampingi Megawati Soekarnoputri Selama Jadi Juri Jayed Award 2023 di Roma

Sekedar informasi, Putri Candrawathi adalah salah satu terdakwa dalam kasus ini.

Kehadiran Putri sebagai saksi diminta ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso.

Pada awalnya Wahyu meminta Putri dapat memberikan keterangan dalam persidangan pada Rabu 7 Desember lalu, tetapi rencana itu urung terlaksana.***

Berita Terkait