DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Beasiswa LPDP Dokter Spesialis, Catat 15 Persyaratan Umum yang Harus Terpenuhi

image
Beasiswa LPDP Dokter Spesialis, Catat 15 Persyaratan Umum yang Harus Terpenuhi

ORBITINDONESIA- Beasiswa LPDP untuk dokter spesialis telah dibuka hingga 29 Desember 2022.

Buat kamu yang ingin melanjutkan studi ke jenjang dokter spesialis, catat 15 persyaratan umum yang harus terpenuhi.

Pendaftaran beasiswa LPDP 2022 khusus untuk dokter spesialis dan subspesialis sudah dibuka sejak 28 November 2022 dan akan berakhir pada 29 Desember 2022.

Baca Juga: Deretan Pendanaan yang Bakal Kamu Terima Bila Lolos Beasiswa LPDP 2022 untuk Dokter Spesialis

Berikut persyaratan umumnya.

1. Warga Negara Indonesia;

2.Berprofesi aktif sebagai Dokter PNS atau Dokter Non-PNS;

3. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter Umum untuk pendaftar Dokter Spesialis atau STR Dokter Spesialis untuk pendaftar Dokter Subspesialis yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang masih berlaku;

Baca Juga: Pendaftaran Beasiswa LPDP Dokter Spesialis 2022 Dibuka, Cek Program Studi yang Tersedia

4. Bagi Dokter yang berstatus sebagai PNS/TNI/POLRI wajib megunggah surat usulan mengikuti beasiswa sekurang-kurangnya:

Pejabat Eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah bagi pendaftar yang berstatus PNS;

Pejabat yang membidangi SDM pada Mabes TNI/TNI AD/TNI AL/TNI AU bagi pendaftar yang berstatus anggota TNI, atau

Pejabat yang membidangi SDM pada Mabes POLRI bagi pendaftar yang berstatus anggota POLRI.

Baca Juga: Catat Jangan Sampai Terlambat, Ini Jadwal Pendaftaran hingga Seleksi Beasiswa LPDP untuk Dokter Spesialis

5. Mengunggah surat rekomendasi dari Pimpinan (Direktur) rumah sakit dengan ketentuan:

Pimpinan rumah sakit tempat tujuan pendayagunaan setelah lulus studi adalah tempat bekerja saat ini; atau

Pimpinan rumah sakit tempat tujuan pendayagunaan setelah lulus studi bagi yang tidak bekerja di rumah sakit.

Mengunggah surat rekomendasi dari Pimpinan (Direktur) rumah sakit dengan ketentuan:

Pimpinan rumah sakit tempat tujuan pendayagunaan setelah lulus studi adalah tempat bekerja saat ini; atau

Pimpinan rumah sakit tempat tujuan pendayagunaan setelah lulus studi bagi yang tidak bekerja di rumah sakit.

6. Bagi pendaftar lulusan Perguruan Tinggi luar negeri, melampirkan dokumen penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, melalui laman https://ijazahln.kemdikbud.go.id/ijazahln atau tangkapan layar proses pengajuan penyetaraan ijazah dan konversi IPK bagi yang belum selesai proses penyetaraan ijazahnya;

7. Pendaftar yang telah menyelesaikan atau sedang menempuh studi (on going) pendidikan dokter spesialis tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa dokter spesialis

8. Pendaftar yang telah menyelesaikan atau sedang menempuh studi (on going) pendidikan dokter subspesialis tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa dokter subspesialis.

9. Pendaftar yang telah selesai menempuh program magister dan/atau doktor dapat mendaftar pada program beasiswa dokter spesialis atau dokter subspesialis.

10. Pendaftar yang sedang studi (on going) program magister dan/atau doktor tidak dapat mendaftar pada program beasiswa dokter spesialis atau dokter subspesialis.

11. Tidak sedang mendaftar, akan menerima, atau menerima beasiswa yang berpotensi double funding selama menjadi penerima beasiswa LPDP.

12. Bersedia menandatangani/menyetujui surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran dengan format pernyataan (poin-poin terlampir);

13. Melengkapi data diri pada formulir pendaftaran online;

14. Menulis rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia sesuai bidang spesialisasi pasca studi;

15. Menulis riwayat dan tautan publikasi ilmiah (jika ada).***

Berita Terkait