DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Disunahkan untuk Tidak Memotong Kuku dan Rambut bagi yang Berniat Berkurban

image
Ilustrasi Disunahkan untuk Tidak Memotong Kuku Jika Ingin Brkurban.

 

ORBITINDONESIA - Bagi anda yang hendak berkurban, disunnahkan mulai 1 Dzulhijjah 1443 H sampai waktunya menyembelih hewan kurban untuk tidak memotong kuku dan rambut.

Baca Juga: Bursa Transfer Liga 1: Resmi, Rizky Pellu CLBK dengan PSM Makassar

 ??? ??? ????? ????? ????? ?? ???? ??? ??? ?? ???? ??? ?? ???? ????

 “Apabila telah masuk sepuluh hari pertama Dzulhijjah dan kalian kamu hendak berkurban, maka janganlah mengambil rambut dan kulit sedikitpun, sampai (selesai) berkurban” (HR. Muslim).

Baca Juga: Inilah Keistimewaan Bulan Dzulhijjah bagi Umat Islam

Baca Juga: Ingin Berkebun Tapi Halaman Sempit, Ini Tips Budidaya Kangkung dengan Sistem Hidroponik

 Mulai kapan ini dilaksanakan?

Perintah ini berlaku bagi orang yang telah memiliki hewan kurban dari sejak masuknya 1 Dzulhijjah sampai disembelihnya hewan miliknya tersebut.

Namun bagi yang belum berniat dan belum memiliki hewan meski telah masuk bulan Dzulhijah, ia masih boleh memotong kuku dan juga rambutnya.

Baca Juga: Kemenkumham DKI Gelar Diseminasi Penjaringan Calon Pemberi Bantuan Hukum, Ibnu Chuldun: Semangat Mengabdi

Begitu di tanggal 9 Dzulhijjah misalnya, ia baru memperoleh hewan kurban, sejak tanggal itu ia tidak dianjurkan memotong kuku dan rambut yang tumbuh di badannya.

Baca Juga: Pengusaha Surabaya Menangkan Gugatan 1.136 Kilogram Emas Melawan PT Antam

Apakah larangan ini juga berlaku untuk anggota keluarga yang akan berkurban?

Baca Juga: Piala AFF U19: Kalahkan Filipina 5-1, Peluang Indonesia ke Semifinal Tetap Terbuka

Syaikh Dr. Masyhur Fawaz hafidzahullah berkata:

“Adapun hukum tentang masalah ini khusus berlaku hanya untuk yang berkurban, tidak untuk keluarganya. Dan tidak juga untuk yang menyembelihkan untuknya. Maka tidaklah dilarang istri atau anaknya untuk memotong rambut dan kukunya”. ***

 

Berita Terkait