DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Meski Deddy Corbuzier Terima Pangkat Letnan Kolonel Tituler, Namun Dirinya Harus Kehilangan Ini di Hidupnya!

image
Deddy Corbuzier harus kehilangan ini usai mendapatkan pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI AD dari Menham Prabowo Subianto.

ORBITINDONESIADeddy Corbuzier resmi menerima pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI AD dari Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto.

Namun meski dirinya telah menerima pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI AD dari Menham Prabowo Subianto, namun Deddy Corbuzier harus rela kehilangan hal ini dalam hidupnya.

Baca Juga: PBB Kecam Pelanggaran Kebebasan Pers oleh Israel Terkait Penutupan Kantor Lokal Al Jazeera di Yerusalem

Lalu sebenarnya hal apakah yang harus hilang bersamaan dengan diterimanya pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI AD oleh Deddy Corbuzier tersebut?

Baca Juga: Letnan Kolonel Tituler Deddy Corbuzier Singgung KUHP Tentang Zina: Check In Sama Pacar, Bisa Kena, Asal

Simak penjelasannya dalam artiekel berikut ini, agar kamu jadi lebih memahami apa yang terjadi.

Baca Juga: Klasemen Formula 1: Max Verstappen Pimpin Klasemen Usai GP Miami

Pria yang belakangan akrab disapa om Ded tersebut menerima pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI AD dari Manhan Prabowo Subianto pada Jumat, 9 Desember 2022 pekan lalu.

Pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI AD yang diterima Deddy Corbuzier tersebut juga telah disetujui dan disahkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD), Jenderal Dudung Abdurachman.

Baca Juga: Saat Berlibur ke Banda Neira di Maluku, 9 Destinasi Wisata Ini Wajib Kamu Kunjungi

Baca Juga: Formula 1: Lando Norris Juara GP Miami

Deddy Corbuzier mengaku bangga menjadi orang yang dipercaya untuk mendapatkan pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI AD tersebut.

Walaupun mendapatkan pangkat tituler adalah suatu kebanggaan tersendiri, namun ada satu pil pahit yang harus diterima oleh para penerima gelar ini.

Mereka akan kehilangan hak pemilu selama bertugas sebagai warga sipil berpangkat Letkol Tituler.

Baca Juga: Ahmad Azzam Muhammad, Siswa SMA Labschool Jakarta Diterima di 6 Perguruan Tinggi di Amerika: Terampil Menulis Esai

Baca Juga: Prediksi Pertandingan Prancis vs Maroko di Semi Final Piala Dunia 2022 Qatar, Lengkap Dengan Susunan Pemain

Juru Bicara Menteri Pertahanan, Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan, setelah mendapatkan gelar tersebut maka penerima pangkat tituler harus tunduk terhadap aturan militer, salah satunya hilang hak pilih dalam Pemilu 2024.

Dilansir dari berbagai sumber, berikut ini daftar nama yang pernah menerima pangkat Tituler di Indonesia:

Baca Juga: Yang Tercecer di Era Kemerdekaan (4): 50 Tahun Kututup Rahasia Itu Rapat-rapat

Baca Juga: Link Streaming Pertandingan Prancis vs Maroko di SemiFinal Piala Dunia 2022, Kamis Dini Hari Pukul 02.00 WIB

1. Paku Alam VI
2. Paku Alam VII
3. Paku Alam VIII
4. Mangkunegara VII
5. Mangkunegara VIII
6. Nugroho Notosusanto
7. Soerjadi Soerjadarma
8. Pakubuwana X
9. Pakubuwana XII
10. Hamengkubuwana VIII

Baca Juga: Ternyata Jabatan Deddy Corbuzier Jadi Letnan Kolonel Tituler TNI Angkatan Darat Hanya Sebentar, Kok Bisa

Baca Juga: Piala Thomas 2024: Indonesia Runner Up

11. Hamengkubuwana IX
12. Melanchton Siregar
13. Kiyai Haji Darip Klender
14. Teungku Muhammad Daud Beureu'eh
15. Letkol TNI (Tit.) Idris Sardi (1996)
16. Teuku Nyak Arif
17. Letkol TNI (Tit.) Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo alias Deddy Corbuzier (2022).***

Berita Terkait