DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Kantor Digeledah KPK, Gubernur Jawa Timur Khofifah: Tidak Ada Dokumen yang Dibawa, Hanya Flashdisk

image
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kiri) usai apel Operasi Lilin Semeru 2022 di Mapolda setempat, Surabaya, Kamis, 12 Desember 2022.

ORBITINDONESIA - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan bahwa tidak ada dokumen milik Gubernur maupun Wakil Gubernur yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penggeledahan kantornya Rabu, 21 Desember 2022 malam.

Namun, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa membenarkan ada flashdisk yang disita dari ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda).

"Yang terkonfirmasi di ruang gubernur tidak ada dokumen yang dibawa, di ruang wagub tidak ada dokumen yang dibawa. Di ruang sekda ada 'flashdisk' yang dibawa. Posisinya seperti itu," kata Gubernur Jawa Timur Khofifah di Mapolda Jatim, di Surabaya, Kamis, 22 Desember 2022, dikutip dari kantor berita ANTARA.

Baca Juga: Darurat Kekerasan Seksual di Bondowoso, Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan Ayah Tiri Berulang Kali

Dia menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK

"Kami semua jajaran Pemprov Jatim siap untuk membantu mendukung data jika dibutuhkan KPK," ujarnya.

Sebagaimana telah diberitakan, sejumlah penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur Jatim yang terletak di Jalan Pahlawan Surabaya, Rabu, 21 Desember 2022.

Baca Juga: PT Kebun Socfindo Seumayam Kabupaten Nagan Raya Aceh Salurkan CSR kepada Lima Desa, Ada Bibit Lele

Dari penggeledahan tersebut KPK tampak membawa tiga koper hitam.

Penggeledahan tersebut diduga terkait dengan kasus korupsi yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak (STS).

Sahat ditangkap KPK dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Surabaya, beberapa waktu lalu. Selain Sahat, tiga orang lain juga turut ditangkap KPK.

Baca Juga: Amir Uskara: Messi dan Ekonomi Argentina

Mereka diduga terlibat dalam kasus suap dana hibah kelompok masyarakat dari APBD Jawa Timur.

Sahat diduga menerima duit sebesar Rp5 miliar dari kasus tersebut.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan dalam pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur tersebut.

Baca Juga: Berburu Spot Foto Hingga Prewedding Jadi Aktivitas Favorit di Pantai Marina Kalianda di Lampung Selatan

Dua tersangka selaku penerima ialah STS dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STS.

Sementara dua tersangka lain selaku pemberi suap, yaitu Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.***

Berita Terkait