DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

19 Karya Budaya Sumatra Barat Ditetapkan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

image
Tadisi turun temurun Menghias Perahu Selepas Idul Fitri, di Sungai Batang Mahek, Nagari Gunuang Malintang, Kabupaten Limapuluhkota Trdaisi ini untuk Meningkatkan Silaturahmi antara Anak Nagari, Ninik Mamak, Alim Ulama, dan Pemerintah, dengan Melestarikan Budaya.

ORBITINDONESIA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menetapkan 19 karya budaya Sumatra Barat menjadi warisan budaya tak benda Indonesia.

Demikian Kepala Bidang Warisan Budaya dan Bahasa Minangkabau Dinas Kebudayaan Sumatra Barat Aprimas di Padang, Minggu 25 Desember 2022.

"Setiap tahun kami mencatat dan inventarisasi karya budaya kemudian mendaftarkan ke tingkat nasional untuk ditetapkan sebagai warisan budaya. Pada 2022 ada 19 karya budaya Sumbar yang ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda nasional," kata Aprimas.

Baca Juga: Sumatra Barat Juara Umum MTQ Korpri VI di Padang

Pada 2022, menurut dia, Dinas Kebudayaan Sumatra Barat sebetulnya mengusulkan lebih 50 karya budaya untuk ditetapkan sebagai warisan budaya. Namun, dari 50 karya budaya itu hanya 19 karya yang memiliki data dukung sehingga lolos dan ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda Indonesia.

Sumatra Barat menduduki nomor dua terbanyak setelah Yogyakarta yang berjumlah 21 karya budaya. Dengan penambahan itu, Sumatra Barat telah memilih 75 warisan budaya tak benda yang diakui secara nasional, katanya.

Aprimas mengatakan, banyaknya karya budaya Sumatra Barat yang ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda ini menunjukkan keseriusan kabupaten/kota untuk melestarikannya.

"Salah satu syarat dalam mengusulkan karya budaya ini adalah apa langkah-langkah pemerintah kabupaten/kota dalam melestarikannya," kata dia.

Baca Juga: Gandeng Yayasan Internet Indonesia, Sumatra Barat Menuju Smart Province

Menurut dia, jika telah ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda, namun dalam evaluasinya selama dua tahun tidak ada upaya pelestarian, baik pemanfaatan maupun pengembangannya, maka akan dicabut.

"Sebetulnya setelah ditetapkan sebagai warisan budaya yang ada adalah tanggung jawab melestarikanya," ujar Aprimas.

Pengusulan penetapan sebagai warisan budaya tak benda, kata dia, adalah upaya pemerintah dalam melindungi karya budaya tersebut.

Ia menambahkan, pemerintah kabupaten/kota di serius dalam melindungi karya budaya yang tercipta dan berkembang turun temurun di daerahnya. Keseriusan ini ditandai dengan antusiasme kabupaten/kota yang mengusulkan agar karya budaya mereka bisa ditetapkan sebagai warisan budaya.

Baca Juga: Universitas Muhammadiyah Sumatra Barat dan Pemerintah Sijunjung Usulkan Syafii Maarif Jadi Pahlawan Nasional

"Sejak 2013, melalui Balai Pelestarian Cagar Budaya dan Dinas Kebudayaan Sumbar telah mendaftarkan lebih kurang 800 karya budaya," ujar dia. ***

Berita Terkait