DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Dr Kurtubi: Menjelang Kenaikan Harga Minyak Dunia, Indonesia Butuh Kenaikan Produksi Minyak Sekarang Juga

image
Eksplorasi produksi minyak blok CC Energi Persada

ORBITINDONESIA - Target lifting (produksi minyak yang siap jual) dari SKK MIGAS tahun 2030 adalah 1 juta bph. Naik dari lifting saat ini di akhir tahun 2022 yang hanya sekitar 600 ribu bph. 

Sudah selama dua dekade, lifting minyak turun dari sekitar 1.5 juta bph pada tahun 2000,  sebelum UU Migas No.22/2001 berlaku. Di mana UU Migas ini selain menciptakan sistem tata kelola yg ribet ruwet tidak ramah investor.

Juga 17 pasalnya sudah dicabut Mahkamah Konstitusi termasuk membubarkan BP Migas yang sekarang berubah nama menjadi SKK Migas. Kedua lembaga ini terbukti GAGAL selama dua dekade untuk mempertahankan produksi minyak nasional. Kini SKK Migas menjanjikan produksi baru akan naik pada tahun 2030 nanti.

Baca Juga: Keren, ada musik kasidah di Konser Christmas Manado

Sekarang,  ada kebijakan baru dari Putin yang ingin melepaskan diri dari kungkungan jebakan harga ekspor minyaknya yang boleh diekspor ke negara-negara NATO dengan harga murah $60/ bbls.

Di mana sebelumnya negara-negara NATO menghentikan import minyaknya dari Rusia sebagai dampak dari agresi/operasi militer Rusia atas Ukraina. 

Berlaku mulai Februari 2023  Presiden Rusia sudah mengeluarkan Kebijakan untuk menghentikan semua ekspor minyaknya ke negara-negara NATO di Eropa yang harganya dipatok murah $60/bbls oleh AS dan NATO. 

Tak ayal lagi kebijakan Putin ini akan menyebabkan berkurangnya pasokan minyak dunia sebesar jumlah minyak yang dijual Rusia ke Eropa Barat sekitar 5 juta bph.

Baca Juga: Akan Ada Autobots Baru di Film Transformers Rise of the Beasts, Ini Dia Penampakannya!

Akibat kebijakan Putin ini, akan terjadi pengurangan supply minyak yang signifikan ke Eropa Barat dan akan mendorong harga minyak dunia berpeluang untuk naik secara signifikan melejit di atas $100/bbls.

Bahkan akan bisa menembus hingga $200 /bbls. Jika seandainya Saudi Arabia baik sebagai pimpinan OPEC maupun sebagai negara yg belakangan ini mempunyai hubungan yang  sangat baik dengan Rusia.

Saudi saya perkirakan akan solider dengan Rusia, untuk tidak bersedia menaikkan produksi  minyaknya.

Sementara cadangan minyak strategis AS yang berada di bawah kewenangan Presiden AS,  tidak akan mampu menambah supply ke pasar minyak dunia untuk jangka panjang.

Baca Juga: Sektor Wisata Berdenyut Kencang, Ekonomi Bali Bangkit

Kiat kebijakan baru Putin  dengan memainkan kran minyaknya  yang merupakan negara produsen minyak terbesar no.3 didunia setelah AS dan Saudi Arabia. 

Pertanyaan besarnya : Bagaimana Indonesia akan merespon penurunan supply minyak dunia yang akan terjadi mulai Februari 2023 ini? 

Idealnya mestinya, Indonesia bisa mengulangi untuk memperoleh peningkatan penerimaan APBN yang sangat besar karena kemampuannya untuk mengekspor minyak. Saat ketika produksi yang jauh di atas kebutuhan dalam negeri.

Kini, dengan lifting minyak yang jauh di bawah kebutuhan dalam negeri,  ekonomi Indonesia akan  terancam mengalami kesulitan besar karena produksi minyak yang dibiarkan  terus turun selama dua dekade sejak UU Migas No.22/200. 

Baca Juga: Syaefudin Simon: Bilakah Umat Islam Mengubah Buih Menjadi Permadani?

Di mana kegiatan investasi dan explorasi mengalami penurunan  sehingga penemuan cadangan baru nyaris tidak ada selama dua dekade.

Mengapa hal ini terjadi ? Karena dengan UU Migas, sistem pengelolaan migas diubah dari sistem yang simpel, investor friendly dan dikuasai oleh negara sesuai Pasal 33 UUD45 melalui Perusahaan Negara yg dibentuk berdasarkan UU No.44/Prp/1960 dan UU No.8/1971. 

Kemudian Kedua UU ini dicabut oleh UU Migas No.22/2001 yang merupakan kehendak IMF ketika Pemerintah meminjam uang dari IMF pada saat terjadi Krisis Moneter tahun 1998.

UU Migas No.22/2001 sudah terbukti menjadi penyebab hancurnya produksi minyak nasional ke tingkat terendah dalam 50 tahun, selain menjadi penyebab terjualnya LNG Tangguh ke Fujian Tiongkok dengan harga sangat murah dalam kontrak jangka panjang.

Baca Juga: Wow, Tesla Kenalkan Mobil Terbaru Tipe S Plaid, Mampu Raih Kecepatan 100 Kilometer Per Jam Selama 2,1 Detik

Meskipun beberapa tahun kemudian dikoreksi.

Solusi atas kondisi industri migas nasional yang sudah terbukti sangat merugikan negara ini adalah dengan mencabut UU Migas No. 22/2001 lewat PERPPU yg dikeluarkan oleh Presiden.

Sehingga otomatis Pengelolaan Industri Migas Nasional kembali sesuai dengan Pasal 33 UUD45 dengan berlakunya kembali UU No.4/Prp/1960 dan UU No.8/1971 yg telah "dicabut oleh IMF" lewat UU Migas No.22/2001.

Kediri Lombok , 31 Desember 2022

(DR Kurtubi - Alumnus CSN, IFP dan UI). ***

Berita Terkait