DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

KEREN! Polres Tanjung Perak Surabaya Berhasil Gagalkan 250 Kasus Pengedaran Narkoba, Mayoritas dari Cina 

image
Kasat Narkoba AKP Hendro Utaryo dalam jumpa pers pengungkapan peredaran narkoba oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. (Humas Polda Jatim)

 
ORBITINDONESIA- Pelabuhan masih jadi pintu masuk favorit bagi pengedar narkoba.
 
Hal ini terlihat dari hasil pengungkapan yang dilakukan jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Polda Jatim.
 
Sepanjang Januari hingga Desember 2022, tercatat sebanyak 250 kasus peredaran narkoba l berhasil diungkap Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, mayoritas dari Cina.
 
"Selama tahun 2022, kami sudah menangani sebanyak 250 laporan polisi tentang penyalahgunaan narkotika," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Anton Elfrino Trisanto melalui Kasat Narkoba AKP Hendro Utaryo dalam keterangannya pada Selasa, 03 Januari 2022. 
 
Menurut dia, dari 250 kasus narkoba tersebut, polisi telah menangkap sebanyak 316 orang tersangka guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
 
Adapun barang bukti yang disita petugas mencapai 40,258,41 kilogram sabu-sabu, ganja sebanyak 296,4 gram lebih, pil ekstasi sebanyak 5.002 butir, dan pil dobel L 11.521.415 butir. 
 
Sebanyak 250 kasus narkoba yang diungkap pada tahun 2022 ini naik drastis dibandingkan angka kasus pada tahun 2021. Pada tahun lalu, "hanya" ada sebanyak 135 kasus narkoba.
 
"Tahun ini kita ada 250 kasus dengan 316 tersangka. Dari segi kasus, tersangka, dan barang bukti semuanya mengalami peningkatan dibanding tahun lalu," tutur AKP Hendro.
 
Ia menambahkan sesuai data, ratusan pengungkapan kasus narkoba itu jaringan internasional barang dari Cina masuk ke Jakarta, kemudian akan diedarkan ke pulau Jawa termasuk Surabaya. 
 
Salah satunya adalah kasus terungkapnya peredaran sabu dan pil ekstasi tersebut dari salah satu pelaku yaitu Yudi Astono, kasus ini menggunakan modus yang unik.
 
Sindikat narkoba saat itu mendapat perintah dari Agus Wahyu Trianto, untuk mengedarkan sabu di kota Surabaya, dengan cara sistem ranjau. 
 
Pelaku Agus Wahyu Trianto, awalnya menitipkan barang haram sabu dan pil dobel LL dalam jumlah besar itu kepada Tri Juni Farudin.
 
“Dari pelaku Yudi Astono, yang awalnya kita amankan terlebih dulu selanjutnya anggota melakukan pengembangan kemudian mendapatkan dua identitas yaitu, Agus Wahyu Rianto dan Tri Juni Farudin, lantas petugas bergegas melakukan pengejaran pada pelaku," jelas Hendro.
 
Dalam pengejaran di wilayah Tapak Siring Surabaya, anggota kami di lapangan polisi mengamankan Agus Wahyu Rianto, dan saat dilakukan penggeledahan anggota menemukan barang bukti 6,93 kilogram sabu-sabu, serta serbuk pil ekstasi 8,34 dan 10 butir Pil ekstasi.
 
Hendro menambahkan, tidak berhenti sampai disini kemudian anggota Satnarkoba melakukan penyelidikan, di wilayah Mojokerto, akhirnya pelaku Tri Juni Farudin, diamankan dengan barang bukti yang ditanam oleh pelaku di persawahan sebanyak, 11.300.000 pil dobel LL dan sabu dengan berat, 30,111 kilogram.
 
Dengan upaya intensif tersebut, dia berharap kasus penyalahgunaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dapat terus berkurang.
 
"Pada prinsipnya kita terus berupaya memberantas peredaran narkoba dimanapun tempatnya. Mudah-mudahan tahun depan kasusnya bisa berkurang drastis," pungkasnya. ***
 

Berita Terkait