DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Pemerkosa Anaknya Hanya Dihukum 7 Bulan Penjara, Seorang Ayah Minta Keadilan Pada Presiden Jokowi

image
ilustrasi pemerkosaan

ORBITINDONESIA – Seorang ayah di Lahat Sumatera Selatan meminta keadilan pada Presiden Jokowi atas kasus pemerkosaan yang menimpa anak gadisnya.

Menurut pengakuan sang ayah yang diunggah dalam sebuah video, pelaku pemerkosaan terhadap anak gadisnya hanya dituntut 7 bulan pidana.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Video ayah yang meminta keadilan terhadap pelaku pemerkosaan anak gadisnya tersebut kini kian viral dan membuat publik terenyuh.

Baca Juga: Aldila Jelita Open Donasi Demi Biaya Indra Bekti Tuai Cibiran Netizen , Ini Klarifikasi Komo Ricky Sahabatnya

Sebagimana diberitakan sebelumnya dari gemasriwijaya.net, Nasib naas dialami AAP seorang anak perempuan berusia 17 tahun warga Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat Sumatera Selatan.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

Pasalnya, ia diperkosa oleh tiga remaja yang berinisial OOH (17) yang masih tercatat sebagai pelajar sebuah SMAN, MAP (17) juga pelajar dan GA (18) putus sekolah, pada 29 Oktober 2022 sekitar pukul 21.00 WIB.

Akibat dari peristiwa yang sangat memilukan tersebut, AAP kini mengalami trauma psikis yang sangat berat dan tak bisa dilupakan.

Baca Juga: Profil dan Biodata Ken Block, Legenda Reli dan Ikon Gymkhana yang Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Mobil Salju

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

Kronologi

Pada hari Sabtu tanggal 29 Oktober 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, saat itu korban AAP disekap oleh ketiga tersangka di sebuah kamar kost di Kelurahan Bandar Agung, Lahat.

Diketahui, kost-kostan tersebut ternyata bukan milik salah satu dari ketiga pelaku melainkan milik seorang saksi, bernama Leo Agung.

Baca Juga: Yasonna H Laoly Dampingi Megawati Soekarnoputri Selama Jadi Juri Jayed Award 2023 di Roma

Di dalam kamar kostan tersebut, pelaku OOH mematikan lampu kamar dan dengan paksa menarik serta melepaskan celana yang dikenakan korban.

Baca Juga: Dr Fadli Zon dari HKTI: Kebijakan Pangan Kita Mestinya Mengutamakan Kesejahteraan Petani, Bukan Konsumen

Korban tak dapat melawan lantaran kedua tangannya dipegang erat oleh pelaku, dan meski korban berteriak dan memberontak tapi tidak bisa lepas karena kalah tenaga.

Baca Juga: Jadi Juri Zayed Award 2024, Megawati Diwawancarai Radio Vatikan

Usai pelaku OOH memperkosa korban, secara bergantian MAP dan GA ikut memperkosa AAP di kamar kostan tersebut.

Korban AAP sempat mendapatkan ancaman akan dibuang ke jurang di samping bangunan oleh MAP, dan mendapatkan tindak kekerasan berupa tamparan oleh GA, sebelum keduanya memperkosa korban.

Baca Juga: SEDIH, Tidak Ada Air Bersih, Begini Cara Tiko Menyediakan Air untuk Kebutuhan Ibunya yang ODGJ

Baca Juga: Dugaan Operasi Tangkap Tangan Gubernur Abdul Gani Kasuba, KPK Gelandang 3 Pejabat Maluku Utara ke Jakarta

Akibat peristiwa tersebut, korban AAP menderita trauma yang sangat mendalam dan tak dapat dilupakan seumur hidupnya.

Sementara itu, ayah korban merasa tak adil atas apa yang pelaku pemerkosaan terhadap anaknya dapatkan dengan hanya dituntut 7 bulan pidana.

Untuk itu, sang ayah meminta keadilan pada Presiden Jokowi agar para pelaku dapat dihukum setimpal dengan perbuatannya.***

Berita Terkait