DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santri Akhirnya Divonis Hukuman Mati, MA Tolak Kasasi

image
Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santri Akhirnya Divonis Hukuman Mati, MA Tolak Kasasi

ORBITINDONESIA- Masih ingat dengan Herry Wirawan, pemerkosa 13 santri sendiri ini akhirnya divonis hukuman mati.

Mahkamah Agung (MA) juga telah menolak permohonan kasasi Herry Wirawan.

Penolakan kasasi tersebut membuat vonis hukuman mati untuk Herry Wirawan berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Baca Juga: Ini Alasan Tiko Ogah Jual Rumah Mewah Terbengkalai yang Jadi Tempat Tinggal Ibunya yang ODGJ

Kabar vonis hukuman mati Herry Wirawan sampai mendapat tanggapan dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Lewat unggahan di Twitter @Ridwankamil tampak lega dengan hukum yang ia nilai adil.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

"Breaking News: Mahkamah Agung Menolak Kasasi," tulis Ridwan Kamil, Selasa 3 Januari 2023.

Baca Juga: Biaya Perawatan Indra Bekti Capai Rp 1 Miliar, Ternyata Ini Alasan Tidak Dicover BPJS Kesehatan

"Herry Wirawan akan tetap dihukum mati.
Hukum dunia ini, Insya Allah, seadil-adilnya hukum," kata Ridwan Kamil.

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

Seperti diketahui, Herry Wirawan melakukan pemerkosaan kepada 13 santrinya dalam kurun waktu 2016 hingga 2021.

Herry dinilai bersalah melakukan kejahatan sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan (5) juncto Pasal 76D UU Perlindungan Anak.

Baca Juga: Cara Daftar BPJS, Lengkap dengan Syarat yang Harus Terpenuhi, Bayi Baru Lahir Ternyata Sudah Bisa Daftar

Baca Juga: Yasonna H Laoly Dampingi Megawati Soekarnoputri Selama Jadi Juri Jayed Award 2023 di Roma

Sementara itu, Pakar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman di Purwokerto, Prof Hibnu Nugroho, menilai hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Bandung kepada Herry Wirawan (HW) selaku pelaku perkosaan 13 perempuan santri telah memenuhi rasa keadilan.

"Saya melihat bahwa hakim berpandangan melompat, progresif, melompat tapi melompatnya progresif," katanya.

Artinya apa? Walaupun dalam undang-undang, ancaman hukuman maksimal bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak itu 15 tahun penjara, tapi majelis hakim di tingkat banding menjatuhkan pidana mati seperti tuntutan jaksa di pengadilan tingkat pertama.

Baca Juga: Jadi Juri Zayed Award 2024, Megawati Diwawancarai Radio Vatikan

"luar biasa, menimbulkan efek psikis yang luar biasa, sehingga aspek pembalasan yang diutamakan agar ke depan tidak ada lagi," kata dia.

Menurut dia, vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung terhadap Wirawan bisa untuk pembelajaran terhadap kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi ke depan.

Ia mengharapkan putusan pidana mati tersebut bisa menjadi pencegahan ke depan, sehingga kasus-kasus kekerasan seksual tidak terulang kembali.

Baca Juga: Dugaan Operasi Tangkap Tangan Gubernur Abdul Gani Kasuba, KPK Gelandang 3 Pejabat Maluku Utara ke Jakarta

"Saya sepakat itu (vonis mati) karena bisa memberikan efek jera atau mencegah adanya pelaku-pelaku lain maupun potensi-potensi seperi itu," kata dia.***

Berita Terkait