DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Ngawur, Seorang WNI Bercanda Soal Bom di Bandara Malaysia, Begini Kronologi hingga Nasibnya Sekarang

image
Ilustrasi bandara. Ngawur, Seorang WNI Bercanda Soal Bom di Bandara Malaysia, Begini Kronologi hingga Nasibnya Sekarang

ORBITINDONESIA- Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang sedang berada di Bandara Malaysia, melakukan tindakan ceroboh.

Meski bercanda, WNI tersebut harus berurusan dengan pihak keamanan karena menyebut bom saat berada di Bandara Malaysia.

Berikut kronologi peristiwa WNI bercanda tentang bom di Bandara Malaysia.

Baca Juga: Aldilla Jelita Sampaikan Kondisi Terbaru Indra Bekti, Pasca Operasi Pendarahan Otak, Kini Sudah Bisa Nanya

Diketahui, WNI tersebut seorang pekerja migran yang hendak cuti ke Medan.

Berdasarkan laporan KJRI Penang, Rabu 4 Januari 2023.

Insiden terjadi pada tanggal 29 Desember 2022. Pelaku sedang check-in di bandara bersama dua temannya ketika ia menyebut "bom".

Baca Juga: Jadi Penuh Sampah dan Jorok, Publik Soroti Kelakuan Para Pengunjung Masjid Raya Al Jabbar

"Saat pemeriksaan bagasi di counter check-in, atas pertanyaan petugas terkait barang-barang yang dibawanya, yang bersangkutan sempat menjawab dengan terucap kata-kata “bom”.

"Mendengar ucapan yang bersangkutan, petugas kemudian melaporkannya ke aparat keamanan bandara," jelas pihak KJRI Penang.

Pihak KJRI Penang berkata pelaku mengalami shock akibat kejadian ini. Pelaku berusia 33 tahun.

Baca Juga: Curhatan Aldilla Jelita, Istri Indra Bekti Tentang Kondisi Suaminya, Bikin Haru

Menurut info dari KJRI Penang, pelaku sebetulnya sedang membahas powerbank. Ia ditanya oleh petugas apakah membawa powerbank atau tidak.

Pelaku kurang lebih menjawab: "kalo ada power bank bisa panas dan meledak kayak bom ya". Akibat kata-kata tersebut urusan pun semakin panjang.

Masyarakat yang melakukan penerbangan perlu mengetahui bahwa bercanda terkait bom di Bandara Malaysia dan juga Indonesia termasuk hal yang dilarang dan memiliki aturan.

Beruntung, WNI tersebut akhirnya telah dibebaskan usai membayar denda dan didampingi oleh kuasa hukum dari KJRI.***

Berita Terkait