DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Saksi Ahli Ferdy Sambo: Pria Normal Pasti Marah Dengar Istrinya Diperkosa

image
Said Karim saat dihadirkan sebagai saksi ahli meringankan untuk terdakwa Ferdy Sambo.

 
 
ORBITINDONESIA - Ahli hukum pidana dan kriminologi, Said Karim, menilai kemarahan terdakwa Ferdy Sambo atas peristiwa pelecehan seksual terhadap istrinya Putri Candrawathi sebagai sesuatu yang wajar. 
 
Said Karim dihadirkan oleh pengacara Ferdy Sambo sebagai saksi ahli yang meringankan untuk suami Putri Candrawathi itu. 
 
Kemarahan Ferdy Sambo kepada Brigadir Joshua itu, menurut Said, pasti dilakukan laki-laki normal.
 
Hal tersebut disampaikan Said ketika menjelaskan perihal perlunya waktu dan ketenangan dari seorang pelaku pidana jika ingin melakukan pembunuhan berencana.
 
“Dalam kasus ini yang menjadi pertanyaan adalah bahwa bagaimana mungkin saudara terdakwa FS ini bisa berada dalam keadaan tenang ketika dia mendapatkan pemberitahuannya dari istrinya bahwa istrinya baru saja mengalami tindakan pemerkosaan,” ujar Said di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
Sehingga, Said menyebutkan bahwa laki-laki normal di dunia pasti akan marah ketika mendengar kabar kalau istrinya diperkosa.
 
“Semua laki-laki normal di dunia ini kalau mendengar kabar istrinya diperkosa, saya yakin dan percaya dia pasti marah kecuali dia tidak normal,” ujar saksi ahli yang juga dosen Fakultas Hukum Unhas ini.
 
Lebih lanjut, Said menambahkan bahwa kemarahan tersebut sebagai bagian dari mempertahankan harkat dan martabat.
 
“Tapi kalau dia normal pasti mendidih darahnya itu memuncak kemarahannya itu, karena itu adalah harkat dan martabat harus dipertahankan,” jelas Said. ***

Berita Terkait