Orbit Indonesia

Pekanbaru Sahkan Perda Baru, Pelaku Nikah Siri Bisa Dapat Surat Nikah

image
Ilustrasi pernikahan. Hindari nikah siri sebab merugikan istri dan anak.

ORBITINDONESIA - Nikah siri adalah pernikahan yang dilakukan berdasar hukum agama. Tapi, tak tercatat resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).

Akibatnya, nikah siri tak punya kekuatan hukum, terlebih pada ibu dan anak.

Nah, baru-baru ini DPRD Kota Pekanbaru mengesahkan peraturan daerah (perda) yang memberi peluang nikah siri mendapat surat nikah.

Baca Juga: I Nengah Duija Kementerian Agama: Umat Hindu Indonesia dan Dunia Bisa Beribadah Rutin di Candi Prambanan

Ketua Pansus, Sovia Septiana bilang, perda itu bertujuan untuk memberi pelayanan yang maksimal ke masyarakat.

Sekaligus bisa jadi solusi penyelesaian masalah administrasi yang selama ini tidak terpecahkan.

Jadi, selama ini pasangan nikah siri banyak banget yang tak punya buku nikah, kartu keluarga, dan akte lahir.

Dengan perda yang baru, pasangan nikah siri bisa punya dokumen-dokumen itu dengan syarat-syarat tertentu.

Baca Juga: Hati Verrell Bramasta Hancur Setelah Melihat Ibunya Venna Melinda Jadi Korban KDRT

Teknisnya, pasangan nikah siri harus meelapor ke Pengadilan Agama untuk melakukan Isbat Nikah atau pengesahan nikah.

Anggota Pansus Perda, Roni Pasla bilang, perda ini untuk melindungi anak-anak yang lahir dari hasil nikah siri.

Nikah siri adalah fenomena yang ada dan terjadi di tengah masyarakat Indonesia. Meski begitu, nikah siri sebaiknya dihindari.

Nikah siri punya dampak negatif yang amat besar, khususnya bagi istri. Jika terjadi perceraian, istri bakal sulit dapat hak atas harta bersama. Termasuk soal warisan.

Baca Juga: Beri Ciuman Panas untuk Go Yoon Jung di Alchemy of Souls, Lee Jae Wook Ungkap Cerita di Baliknya

Itu karena istri dan anak dari nikah siri tak punya kejelasan status di mata hukum atau masyarakat.

Nikah adalah momen penting yang ditunggu-tunggu dan bikin bahagia. Karena itu, sebaiknya jangan dirahasiakan, apalagi tak dicatat di KUA.***

Berita Terkait