DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Usut Penyimpangan Kredit di BPR Intan Jabar Garut yang Rugikan Negara Rp10 Miliar

image
Aspidsus Kejati Jawa Barat Riyono.

ORBITINDONESIA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengusut dugaan korupsi penyimpangan kredit di lingkungan BPR Intan Jabar, Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang menimbulkan kerugian negara sampai Rp10 miliar.

Menurut Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Barat Riyono, pengusutan itu dilakukan setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-33/M.2/Fd.1/01/2023.

"Dugaan tindak pidana penyimpangan dalam pemberian kredit itu diduga terjadi dalam rentang waktu 2018 hingga 2021," kata Riyono dalam keterangannya di Bandung, Jawa Barat, Kamis 12 Januari 2023.

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Purwakarta Ungkap Perkara Dugaan Korupsi Biaya tak Terduga Penanganan COVID 19

Menurutnya, penyelidikan telah dilakukan sejak Desember 2022. Sejauh ini, kata dia, sudah ada delapan orang saksi yang diperiksa terkait dugaan korupsi tersebut, terdiri dari karyawan hingga pihak lainnya.

Dia menjelaskan, pemegang saham terbesar BPR Intan Jabar adalah Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yakni sebesar 51 persen atau Rp44 miliar.

Kemudian Pemerintah Kabupaten Garut sebesar 39 persen atau senilai Rp34 miliar, dan Bank BJB sebesar 10 persen atau senilai Rp8,8 miliar.

"Namun pada tahun 2021, ketiga pemegang saham tidak mendapat deviden atas penyertaan modal tersebut," kata dia.

Baca Juga: Disorot Hotman Paris, Sarjono Turin COPOT Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Sumatra Selatan

Selain itu, menurutnya, nasabah juga tidak bisa mengambil tabungan atau depositonya tanpa alasan jelas dari BPR Intan Jabar.

"Hasil penyelidikan tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terhadap PT BPR Intan Jabar Kabupaten Garut, ditemukan penyaluran kredit fiktif dan kredit topengan di beberapa cabang PT BPR Intan Jabar Kabupaten Garut," kata Riyono. ***

Berita Terkait