DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Kejaksaan Agung Tahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Satelit Kementerian Pertahanan, Ada Orang Bule Segala

image
Tangkapan Layar- Penyidik Koneksitas Jampidmil Kejaksaan Agung memidahkan Thomas Van Der Heyden, warga negara asing yang ditetapkan menjadi tersangka korupsi proyek satelit di Kementerian Pertahanan, Kamis 12 Januari 2023.

ORBITINDONESIA - Penyidik koneksitas pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer Kejaksaan Agung menahan empat tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur periode 2012-2021 di Kementerian Pertahanan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 13 Januari 2023 mengatakan penahanan ditempuh setelah keempat tersangka menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

"Keempat orang tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung," kata Ketut.

Baca Juga: Survei Indikator Politik Indonesia: KEJAKSAAN AGUNG Jadi Lembaga Penegak Hukum Paling Dipercaya, Ungguli KPK

Keempat tersangka itu adalah Arifin Wiguna selaku Komisaris PT Dini Nusa Kesuma (DNK), Surya Cipta Witoelar selaku Direktur Utama PT DNK, dan Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto selaku mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan periode Desember 2013 sampai Agustus 2016.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

Kemudian satu orang tersangka adalah warga negara asing Thomas Van Der Heyden selaku tenaga ahli PT DNK.

Penahanan keempat tersangka dilaksanakan pada Kamis.

"Tindakan penahanan dilakukan penyidik koneksitas dalam rangka pelimpahan perkara ke tahap penuntutan," kata Ketut.

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

Baca Juga: Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Susun Sijunjung

Hal ini sesuai dengan pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHAP tentang syarat objektif dan subjektif dilakukan penahanan para tersangka.

Dalam perkara ini, para tersangka bersama-sama melakukan pengadaan satelit slot orbit 123 derajat BT kontrak sewa satelit Artemis dari Avanti dengan dalih bahwa dalam kondisi darurat untuk menyelamatkan alokasi spektrum pada slot orbit 123 derajat (BT).

Baca Juga: Yasonna H Laoly Dampingi Megawati Soekarnoputri Selama Jadi Juri Jayed Award 2023 di Roma

Namun, pada kenyataannya, satelit Artemis yang telah disewa tidak berfungsi karena spesifikasi satelit Artemis tersebut tidak sama dengan satelit yang sebelumnya, yakni Garuda-1 yang tidak dapat difungsikan dan tidak bermanfaat.

"Tindakan tersebut mengakibatkan kerugian negara, dilakukan secara melawan hukum dan melanggar peraturan perundang-undangan," kata Ketut.

Baca Juga: Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Usut Penyimpangan Kredit di BPR Intan Jabar Garut yang Rugikan Negara Rp10 Miliar

Baca Juga: Jadi Juri Zayed Award 2024, Megawati Diwawancarai Radio Vatikan

Kerugian negara yang diperkirakan timbul dalam perkara ini sebesar Rp500,579 miliar yang berasal dari pembayaran sewa satelit dan putusan arbitrase senilai Rp480,324 miliar serta pembayaran jasa konsultan sebesar Rp20,255 miliar.

Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 subsider pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***

Berita Terkait