DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Banyak yang Sebut Terlalu Berat, Jaksa Sebut Tuntutan Hukuman Bharada E 12 Tahun Sudah Diringankan

image
Banyak yang Sebut Terlalu Berat, Jaksa Sebut Tuntutan Hukuman Bharada E 12 Tahun Sudah Diringankan

ORBITINDONESIA- Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhi tuntutan hukuman pidana 12 tahun penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E.

Namun banyak pihak yang menyayangkan dengan tuntutan JPU, dinilai terlalu berat.

Sebab Bharada E merupakan saksi kunci yang berani membongkar skenario otak pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo.

Baca Juga: Bursa Transfer Liga 1: Resmi, Rizky Pellu CLBK dengan PSM Makassar

Baca Juga: Sering Menangis di Ruang Sidang, Kini Putri Candrawathi Dituntut Hukuman Lebih Ringan

Kendati demikian, JPU menyebut tuntutan hukuman sudah diringankan.

Sebelum tuntutan dibacakan, jaksa mempertimbangkan berbagai pertimbangan untuk dimasukkan ke dalam tuntutannya, yakni hal yang memberatkan dan meringankan.

Baca Juga: Ingin Berkebun Tapi Halaman Sempit, Ini Tips Budidaya Kangkung dengan Sistem Hidroponik

Jaksa mengatakan, hal yang meringankan terdakwa Richard dalam tuntutannya yakni terdakwa Richard sudah membongkar kasus penembakan Brigadir J.

Baca Juga: Jadi Kunci Penegakan Hukum, Sidang Pembacaan Tuntutan Hukuman Bharada E Dipadati Pengunjung

“Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023.

Baca Juga: Kemenkumham DKI Gelar Diseminasi Penjaringan Calon Pemberi Bantuan Hukum, Ibnu Chuldun: Semangat Mengabdi

Selain itu, jaksa menyebut terdakwa Richard berlaku sopan dan bersikap kooperatif selama menjalani persidangan.

Lebih lanjut, Richard Eliezer sudah menyesali perbuatannya dan juga dimaafkan keluarga Brigadir J meski telah melakukan perbuatan yang mengakibatkan Brigadir J meninggal dunia.

Baca Juga: Solusi Resesi Pascapandemi: Kembangkan UMKM

Baca Juga: Piala AFF U19: Kalahkan Filipina 5-1, Peluang Indonesia ke Semifinal Tetap Terbuka

“Terdakwa menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban,” jelas jaksa.***

Berita Terkait