DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Upacara Kemerdekaan RI ke 77 di Istana Terbuka untuk Umum, Begini Ketentuannya

image
Sekretariat Presiden mengundang masyarakat untuk ikut Upacara Kemerdekaan RI ke 77.

ORBITINDONESIA - Presiden melalui Sekretariat Presiden mengundang masyarakat untuk mengikuti Upacara Kemerdekaan RI ke 77 pada 17 Agustus 2022.

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti Upacara Kemerdekaan RI ke 77 pada 17 Agustus 2022, dapat menghadiri secara langsung di lapangan Istana maupun menghadiri secara virtual.

Namun, masyarakat diharuskan mendaftar terlebih dahulu sebagai peserta Upacara Kemerdekaan RI ke 77 pada 17 Agustus 2022.

Baca Juga: Jadwal Liga 1: Bali United vs Rans Nusantara FC, Stefano Cugurra Waspada Pemain Asing The Phoenix

Berikut ini adalah persyaratan yang wajib dipenuhi untuk dapat mengikuti acara tersebut.

Persyaratan upacara hadir langsung di istana

1. Mengisi form registrasi pada website https://pandang.istanapresiden.go.id

2. Undangan berlaku untuk satu orang

3. Minimal usia 18 tahun dan tidak diperkenankan membawa anak balita

4. Membawa undangan resmi saat acara (undangan resmi diambil langsung di Gedung Krida Bhakti sesuai dengan jadwal pengambilan yang akan di informasikan melalui email dan whatsapps dan tidak dapat diwakilkan)

Baca Juga: Dua Pria Dewasa Bersarung dan Berpeci Berjoget Sambil Tabur Uang Bersama Perempuan Bertubuh Bohai

5. Menunjukan hasil swab antigen dengan hasil negatif kepada petugas saat tanggal 17 Agustus 2022

6. Telah melakukan vaksin ketiga/ booster

7. Disarankan menggunakan pakaian nasional/ baju adat

8. Membawa kartu identitas diri (KTP/SIM/PASSPOR atau lainya) pada saat pengambilan undangan dan hadir di Upacara pada tanggal 17 Agustus 2022

Baca Juga: Piala AFF U-16 2022: Timnas Indonesia vs Singapura, Ini Harga Tiket di Stadion Maguwoharjo

9. Menempati tempat duduk sesuai dengan blok yang tertera pada undangan

10. Tidak membawa makanan dan minuman dari luar

11. Menjaga suasana kondusif pada saat upacara berlangsung

Baca Juga: Piala AFF U-16 2022: Timnas Indonesia vs Singapura, Ini Harga Tiket di Stadion Maguwoharjo

Persyaratan upacara melalui videoconference

1. Mengisi form registrasi pada website https://pandang.istanapresiden.go.id

2. Mengisi formulir permohonan pada halaman registrasi.

3. Berusia minimal 12 tahun.

4. Sehat jasmani dan rohani.

5. Disarankan menggunakan pakaian nasional/ baju adat.

Baca Juga: Presiden Undang Masyarakat Umum Ikut Upacara Detik Detik Proklamasi dan Penurunan Bendera pada 17 Agustus 2022

6. Tetap menerapkan protokol kesehatan di tempat masing-masing.

7. Berada di tempat yang kondusif.

Itulah persyaratan yang wajib dipenuhi untuk dapat mengikuti Upacara Detik-Detik Proklamasi dan Upacara Penurunan Bendera pada 17 Agustus 2022.***

Berita Terkait