DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Apakah 23 Januari Cuti Bersama Hari Imlek 2023, Simak Aturannya Kata Pemerintah Berikut Ini

image
Peringatan cuti bersama pada tanggal 23 Januari, simak aturanny.

ORBITINDONESIA- Secara resmi pemerintah Indonesia sudah menetapkan pada tanggal 22 Januari sebagai hari raya Imlek 2023, adakah hari cuti bersama setelahnya? 

Ditetapkannya Hari Imlek 2023 bersamaan dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) dan akan memberlakukan cuti bersama untuk tanggal 23 Januari 2023.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Beberapa lembaga kementerian yang mengeluarkan SKB Hari Imlek 2023 ini adalah menteri agama, menteri ketenagakerjaan, menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 1066 tahun 2022 nomor 3 tahun 2022 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.

 Baca Juga: Deretan Drama China Terbaik Lengkap dengan Sinopsisnya Cocok Temani Liburan Imlek 2023

Hari raya Imlek 2023 pada 22 Januari  adalah hari raya 2574 Kongzili dan merupakan tahunnya untuk para shio kelinci.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

Namun terkait cuti bersama pada hari raya Imlek ini bersifat tidak wajib.

"Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu, bagi lembaga/ instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing," demikian bunyi Diktum Ketujuh.

 Baca Juga: Sambut Imlek 2023, Gembira Loka Zoo Yogyakarta Hadirkan Macaca Nigra dan Empat Lainnya , Ini Penampakannya

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

Sedangkan, bagi Aparatur Sipil Negara dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam SKB ketiga kementerian tersebut juga mengatur tentang hak-hak untuk para pegawai.

"Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu mengurangi hak cuti tahunan pegawai/ karyawan/ pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/ satuan organisasi/ lembaga/ perusahaan," begitu ketetapan dalam Diktum Kelima.

Baca Juga: Yasonna H Laoly Dampingi Megawati Soekarnoputri Selama Jadi Juri Jayed Award 2023 di Roma

 Baca Juga: Jelang Liburan Imlek 2023 Ancol Gelar Free Flight Bird Show: Atraksi Elang Bondol dan Elang Laut

Keputusan cuti bersama ini juga harus disetujui atas keputusan bersama antara pegawai dan perusahaan.

"Pekerja/ buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/ buruh bersangkutan," bunyi Butir Ketiga SE Menaker No 3/2022.***

Baca Juga: Jadi Juri Zayed Award 2024, Megawati Diwawancarai Radio Vatikan

 

 

 

Berita Terkait