DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor untuk Periode Januari 2023, Cek Lokasi Mana Saja

image
Ikuti program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor guna hindari sanksi.

ORBITINDONESIA – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor merupakan sebuah program penghapusan atau pengampunan denda pajak kendaraan.

Untuk periode bulan Januari 2023 ini, terdapat lebih dari satu daerah yang menjalankan program pemutihan pajak kendaraan bermotor bagi kamu yang telah menunggak membayar pajak motor atau mobil mu.

Dengan memanfaatkan kesempatan ini, kamu akan terbebas dari denda keterlambatan membayar pajak kendaraan, baik motor atau mobil.

Baca Juga: Ratusan Kendaraan Dinas Kabupaten Ponorogo Jawa Timur Menunggak Pajak Tahunan

Simak informasi mengenai program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk periode bulan Januari 2023 berikut ini.

Tak hanya sekadar penghapusan denda pajak kendaraan saja, namun terkadang kamu juga bisa mendapatkan diskon atau potongan biaya tergantung daaerah masing-masing.

Dari penelusuran di berbagai sumber, Selasa 24 Januari 2023, ada dua wilayah pada bulan ini yang memberlakukan pemutihan pajak. Berikut daftarnya:

Baca Juga: Waduh, Pajak STNK Tidak Diperpanjang Selama 2 Tahun Ternyata Bakal Kena Blokir

1. Aceh

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk wilayah Aceh diadakan hingga 28 Januari mendatang.

Fasilitas yang disediakan yakni bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 untuk proses mutasi atau balik nama, serta gratis pajak progresif.

Jadi bagi pengguna kendaraan bermotor di wilayah Aceh yang menunggak PKB lebih dari tiga tahun, maka mereka cukup membayar pokok PKB selama tiga tahun saja.

Baca Juga: Pemerintah Terapkan Aturan Gaji Rp 5 Juta Kena Pajak 5 Persen, Cek Simulasinya

2. Jambi

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk wilayah Jambi, berlaku sampai dengan 6 April tahun ini.

Khusus untuk kendaraan yang pajaknya belum dibayar lebih dari dua tahun, maka cukup bayar pokok PKB selama dua tahun saja.

Sanksi administratif alias denda PKB juga tidak perlu dibayar, demikian pula dengan pokok dan sanksi administratif BBNKB II untuk permohonan balik nama dalam daerah dan dari luar daerah.

Baca Juga: Kapan Batas Waktu Membuat SPT Tahunan Pribadi 2022, Denda, dan Cara Lapor Pajak Online

Sebagai informasi, pemerintah berencana memberlakukan penghapusan data kendaraan bermotor yang pajaknya tidak dibayar lebih dari dua tahun lamanya.***

Berita Terkait